Mobil Dinas Tak Bayar Pajak
Fakta Baru Soal Mobil Dinas Satpol PP Palembang Viral Tak Bayar Pajak, Padahal Sempat Dibantah Kadis
Menanggapi viral foto kendaraan dinasnya di bawah kepemimpinannya belum membayar pajak, Kepala Satuan Pol PP Palembang, Edwin mengatakan pajak kendara
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mobil Satpol PP Kota Palembang yang diduga mati pajak viral disejumlah media sosial.
Viralnya kasus ini sebenarnya sempat dibantah oleh Kepala Satuan Pol PP Palembang, Edwin.
Menurutnya, pajak kendaraan itu sudah dibayar tapi platnya saja yang belum diganti.
Edwin menyebut pajak mobil dinas itu murah cuma Rp 100 ribu per bulan jadi tidak mungkin tidak dibayar.
"Sudah bayar pajak tapi belum sempat ganti platnya saja karena sibuk bekerja," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Setelah ditelusuri, ternyata mobil dinas tersebut memang belum dibayar atau mati pajak.
Tak seperti kata Kasat Pol PP Palembang yang menyebut belum sempat memasang plat baru saja.
Diketahui pajak mobil dinas itu mati pajak tujuh bulan sejak Desember 2023 atau sesuai dengan tanggal berlaku pajak di plat kendaraan tersebut.
Berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mobil tersebut diperuntukkan untuk mobil barang dengan tahun pembuatan 2013.
Mobil tersebut mati pajak atau pajak belum dibayar dengan rincian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 1.302.000 dan denda PKB Rp 507.800.
Sementara pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 100.000 sehingga total semua pajak yang harus dibayar adalah Rp 2.072.800.
Baca juga: Viral Mobil Dinas Milik Satpol PP Palembang Tak Bayar Pajak, Kadis Beri Penjelasan Tidak Mungkin
Baca juga: Aprizal Hasyim Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Palembang, Gantikan Posisi Ratu Dewa
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral sebuah foto yang dibagikan di akun media sosial Palembanginfo memperlihatkan kendaraan dinas milik Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak membayar pajak.
Mobil dinas plat merah dengan nomor polisi BG 8530 MZ itu terpotret masih menggunakan plat nomor lama yang belum diganti secara lima tahunan karena tertera bahwa masa berlaku plat kendaraan atau pajaknya hingga Desember 2023 lalu.
Dalam narasi foto yang dibagikan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas itu difoto saat tengah melintas di jalan Angkatan 45 persisnya di deretan rumah makan Pindang Musi Rawas. Foto diambil pada hari yang sama yakni, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan saat ini sudah Agustus 2024 atau sudah delapan bulan tanda nomor kendaraan itu pajaknya berakhir atau mati.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.