Begal di Lubuklinggau
Kompak Jadi 'Umpan' Begal, 2 Wanita Lubuklinggau Ngaku Terdesak Ekonomi, 1 Tersangka Masih 14 Tahun
Dua wanita di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena bersekongkol menjadi pelaku begal sadis.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua wanita di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena bersekongkol menjadi pelaku begal sadis.
Tersangka yakni Erika Saputra (24 Tahun) warga Desa Trans Mandala Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Sementara temannya JA (14 Tahun) warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sementara korbannya Amin Akbar (23 Tahun) seorang mahasiswa warga Jalan Kenanga II Lintas Gang Jagung Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa pembegalan kepada korban terjadi pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kedua korban nekat ikut menjadi pelaku begal karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkap Hendrawan pada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Penampakan 3 Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Digeledah Polisi, Pelaku Buron
Kasat menceritakan kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, korban dihentikan oleh dua perempuan yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II.
"Ketika mereka dalam perjalanan, salah satu perempuan meminta korban untuk kembali ke tempat awal dengan alasan mereka menumpang karena dompetnya tertinggal," ujarnya.
Namun, saat mereka tiba di lokasi tersebut, tiga laki-laki tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung menodongkan pisau ke arah korban. Karena merasa takut, korban meninggalkan sepeda motornya Honda Supra X warna hitam.
"Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau segera melakukan serangkaian penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan pencarian Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap pelaku bernama Erika dan JA di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kedua pelaku, Jisdalia dan Erika, mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), selanjutnya TSK dan Barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.
Hasil pemeriksaan tersangka Erika dan JA mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama tiga rekan lainnya, yaitu tersangka Raju (DPO) yang berperan menghadang korban dan merampas kunci motor korban
"Tersangka Nando (DPO) yang menghadang korban serta merampas sepeda motor korban, dan tersangka Iqbal (DPO) yang berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebelum merampas sepeda motor korban," ujarnya.
Kedua tersangka Erika dan JA dijanjikan oleh tersangka Raju (DPO) akan menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu yang dibagi berdua.
"Namun mereka hanya menerima Rp 300 ribu dimana Erika menerima Rp 150 ribu dan JA menerima Rp 150 ribu," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.