Begal di Lubuklinggau
Tampang Dalang Begal Pakai 'Umpan' Wanita Saat Beraksi di Lubuklinggau, Korbannya Mahasiswa
Polisi menangkap dalang aksi begal mahasiswa dengan umpan dua perempuan muda di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap dalang aksi begal mahasiswa dengan umpan dua perempuan muda di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Kedua pelaku yakni Raju Sarwan (26 tahun) warga Jalan Cianjur dan ND (17 tahun) warga Jalan padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan aksi pembegalan itu terjadi di Jl. Padat Karya Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuklinggau Timur I.
"Sementara korbannya Amin Akbar (23 Tahun) seorang mahasiswa yang hendak pulang ke rumahnya," kata Hendrawan pada wartawan, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Kompak Jadi Umpan Begal, 2 Wanita Lubuklinggau Ngaku Terdesak Ekonomi, 1 Tersangka Masih 14 Tahun
Hendrawan menyampaikan peristiwa begal tersebut bermula pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
"Di tengah jalan, korban dihentikan oleh dua perempuan Erika Saputra dan JD (sudah ditangkap) yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II," ungkapnya.
Ketika mereka dalam perjalanan, salah satu perempuan meminta korban untuk kembali ke tempat awal mereka menumpang karena dompetnya tertinggal.
Namun, saat mereka tiba di lokasi tersebut, tiga laki-laki tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung menodongkan pisau ke arah korban. Karena merasa takut, korban meninggalkan sepeda motornya dengan merk Honda Supra X hitam miliknya.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelaku RJ, pelaku ditangkap di Jl Padat Karya Kelurahan Batu Urip Taba tepatnya sedang berada di halaman belakang rumah sementara ND ditangkap di Pasar Satelit tepatnya di tempat orang jual Ikan.
"Raju dan ND mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHPidana," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.