Pilkada 2024
Apa Arti B1-KWK dalam Pilkada 2024, Namanya Diganti Jadi Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK
B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, guber
Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU tidak memakai format B1-KWK, digantikan dengan format B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada BAB 3 bagian kedua 'Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasal 13 poin d sebagai berikut:
d. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model
B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:
- 1. sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
- 2. tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;
- 3. sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
- 4. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan jdih.kpu.go.id
e. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
(2) Ketentuan mengenai formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Baca juga: Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Pangkalan Balai
Baca juga: DPD PDIP Sumsel Akui Bakal Usung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Dapat Tiket Maju
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.