Pilkada 2024

Apa Arti B1-KWK dalam Pilkada 2024, Namanya Diganti Jadi Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK

B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, guber

Editor: Abu Hurairah
Rakyat Maluku via NTBsatu/TribunJabar
Apa Arti B1-KWK dalam Pilkada 2024, Namanya Diganti Jadi Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilu Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Dalam Pilkada Serentak 2024, seringkali muncul istilah-istilah politik di tengah masyarakat seperti istilah B1-KWK

Lantas, tahukah kamu apa itu B1-KWK? untuk menjawab rasa penasaran berikut penjelasan lengkapnya.

B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. 

Dilansir dari Serambinews.com, tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. 

Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK.

Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.

Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. 

Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. 

Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai

Macam Form B-KWK

B-KWK Parpol : tentang surat pencalonan, 

B.1-KWK Parpol : tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, 

B.2-KWK Parpol: tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, 

B.3-KWK Parpol : tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon

Format B1-KWK Diganti

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved