Pilkada 2024

Apa Arti B1-KWK dalam Pilkada 2024, Namanya Diganti Jadi Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK

B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, guber

Editor: Abu Hurairah
Rakyat Maluku via NTBsatu/TribunJabar
Apa Arti B1-KWK dalam Pilkada 2024, Namanya Diganti Jadi Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilu Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Dalam Pilkada Serentak 2024, seringkali muncul istilah-istilah politik di tengah masyarakat seperti istilah B1-KWK

Lantas, tahukah kamu apa itu B1-KWK? untuk menjawab rasa penasaran berikut penjelasan lengkapnya.

B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. 

Dilansir dari Serambinews.com, tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. 

Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK.

Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.

Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. 

Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. 

Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai

Macam Form B-KWK

B-KWK Parpol : tentang surat pencalonan, 

B.1-KWK Parpol : tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, 

B.2-KWK Parpol: tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, 

B.3-KWK Parpol : tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon

Format B1-KWK Diganti

Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU tidak memakai format B1-KWK, digantikan dengan format B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada BAB 3 bagian kedua 'Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasal 13  poin d sebagai berikut:

d. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model

B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan: 

  • 1. sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
  • 2. tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;
  • 3. sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan 
  • 4. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan jdih.kpu.go.id

e. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.

(2) Ketentuan mengenai formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(3) Ketentuan mengenai formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Baca juga: Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Pangkalan Balai

Baca juga: DPD PDIP Sumsel Akui Bakal Usung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Dapat Tiket Maju

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved