Berita Lubuklinggau

Teman Dituntut 7 Tahun Penjara, Posko Orange Bakar Ban Minta Jaksa dan Kejari Lubuklinggau Dicopot

Puluhan masa dari Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja melakukan aksi demo bakar ban di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Warga
Aksi bakar ban Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Puluhan masa dari Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja melakukan aksi demo bakar ban di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/8/2024). 

Mereka meminta pihak Kejari Lubuklinggau untuk membebaskan teman mereka Arjun, Eko dan Novriadi warga yang ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba.

Ketiganya ditangkap Polisi Musi Rawas saat membeli narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu.

Kasus ketiganya saat ini tengah disidangkan, dalam persidangan tersebut ketiganya terancam pidana 7 tahun penjara karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

Muhammad Arira Fitria alias Mamat koordinator aksi, dalam orasinya meminta agar tiga warga yang diamankan dan tengah menjalani persidangan tersebut untuk dibebaskan.

"Kita minta Arjun Eko dan Novriadi untuk dibebaskan, karena mereka hanya tertangkap tangan sebagaai pemakai," ungkap Mamat dalam orasinya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Seluruh Korban Ambruknya Jembatan P6 Lalan Akhirnya Berhasil Ditemukan, Nahkoda Jadi Tersangka

Alasan ketiganya harus dibebaskan, kata Mamat karena tidak sesuai dengan yang disangkakan oleh Jaksa Hasbi yang menangani perkara tersebut.

"Kenapa kejaksaan memaksakan pasal 112 dan 114 KUHP. Mereka hanya pemakai sementara pasal yang disangkakan yakni pasal untuk pengedar narkoba," ujarnya.

Menurut Mamat, bila ketiganya memang bandar narkoba harusnya mereka membeli kemudian barang yang mereka beli dijual lagi kepada pelanggan lainnya.

Namun, faktanya tidak demikian, mereka memang membeli narkoba  di tanah periuk dan narkoba yang mereka beli untuk mereka pakai sendiri bukan untuk diperjualbelikan

"Kemudian mereka disangkakan pasal pemufakatan jahat dari mana, mereka itu untuk pakai dari mana unsur pemufakatan jahatnya dari mana," ungkapnya.

Kemudian bila memang ketiga pelaku adalah pengedar harusnya saat penangkap Polisi Musi Rawas menemukan timbangan, menemukan klip plastik dalam jumlah banyak.

"Mereka tidak punya timbangan dan plastik klip dalam jumlah banyak. Silahkan hukum mereka sesuai dengan perbuatannya, jangan melebih-lebihkan," bebernya.

Untuk itu mereka meminta dan mendesak agar kasus tersebut untuk dihentikan karena sudah menciderai hukum yang berlaku.

Kami mendesak hentikan kasus tersebut, kami menuntut Jaksa Hasbi sebagai penuntut umum untuk dicopot dari jabatannya, kemudian kami minta Kejari Lubuklinggau juga dicopot, lalu hentikan jual beli pasal di Kejari Lubuklinggau," ujarnya.

Sementara Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol menyampaikan, terkait perkara ini sidang sudah berjalan dan sudah memasuki masa tuntutan pidana.

"Sekarang sudah tuntutan lalu sidang berikutnya pledoi. Jika mereka punya keberatan, bisa disampaikan di pledoi bisa dibantah di situ data yang mereka punya," ujarnya.

Terkait apakah pernah direhab harusnya menyertakan laporan dari IPWL, sepanjang tidak ada itu, ternyata mereka memang membeli lalu tertangkap barangnya ada.

"Meski belum dipakai barang itu. Tapi mereka itu menguasai barang bukti, pasal 112 KUHP," bebernya.

Kemudian terkait permintaan penghentian kasus, tidak bisa dari mana caranya, kalau tidak ada bukti bisa berhenti di tingkat penyidikan dari kemarin waktu awal ditangkap Polisi.

"Tapi ini sudah berproses, dan kita gelar dari penyidik, dan ke JPU. Tidak ada lagi itu RJ, bila mau melakukan pembelaan diranah pledoi silahkan membantah dalil itu," ungkapnya.

Selanjutnya, silakan buktikan jika ada oknum jaksa bermain, silakan dilaporkan bila terbukti bisa dipecat bila ada jaksa seperti itu.

"Silakan buktikan kalau ada Jaksa jual beli pasal, kalau memang ada buktikan kila laporan ke pengawasan dan bisa terancam dipecat. Kalau menyalahkan gunakan jabatan ancamannya bisa pidana bahkan pemecatan," ujarnya. (Joy)  

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved