Berita Lubuklinggau
Teman Dituntut 7 Tahun Penjara, Posko Orange Bakar Ban Minta Jaksa dan Kejari Lubuklinggau Dicopot
Puluhan masa dari Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja melakukan aksi demo bakar ban di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Puluhan masa dari Posko Orange Suara Muda Kelas Pekerja melakukan aksi demo bakar ban di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/8/2024).
Mereka meminta pihak Kejari Lubuklinggau untuk membebaskan teman mereka Arjun, Eko dan Novriadi warga yang ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba.
Ketiganya ditangkap Polisi Musi Rawas saat membeli narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Kasus ketiganya saat ini tengah disidangkan, dalam persidangan tersebut ketiganya terancam pidana 7 tahun penjara karena didakwa sebagai pengedar narkoba.
Muhammad Arira Fitria alias Mamat koordinator aksi, dalam orasinya meminta agar tiga warga yang diamankan dan tengah menjalani persidangan tersebut untuk dibebaskan.
"Kita minta Arjun Eko dan Novriadi untuk dibebaskan, karena mereka hanya tertangkap tangan sebagaai pemakai," ungkap Mamat dalam orasinya, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Seluruh Korban Ambruknya Jembatan P6 Lalan Akhirnya Berhasil Ditemukan, Nahkoda Jadi Tersangka
Alasan ketiganya harus dibebaskan, kata Mamat karena tidak sesuai dengan yang disangkakan oleh Jaksa Hasbi yang menangani perkara tersebut.
"Kenapa kejaksaan memaksakan pasal 112 dan 114 KUHP. Mereka hanya pemakai sementara pasal yang disangkakan yakni pasal untuk pengedar narkoba," ujarnya.
Menurut Mamat, bila ketiganya memang bandar narkoba harusnya mereka membeli kemudian barang yang mereka beli dijual lagi kepada pelanggan lainnya.
Namun, faktanya tidak demikian, mereka memang membeli narkoba di tanah periuk dan narkoba yang mereka beli untuk mereka pakai sendiri bukan untuk diperjualbelikan
"Kemudian mereka disangkakan pasal pemufakatan jahat dari mana, mereka itu untuk pakai dari mana unsur pemufakatan jahatnya dari mana," ungkapnya.
Kemudian bila memang ketiga pelaku adalah pengedar harusnya saat penangkap Polisi Musi Rawas menemukan timbangan, menemukan klip plastik dalam jumlah banyak.
"Mereka tidak punya timbangan dan plastik klip dalam jumlah banyak. Silahkan hukum mereka sesuai dengan perbuatannya, jangan melebih-lebihkan," bebernya.
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.