Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang

Pengakuan Nahkoda Tugboat yang Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Gelap dan Kurang Perhitungan

Penyebab Tugboat Madelin Spirit menabrak jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin terungkap.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Nahkoda Saat Diamankan Petugas - Pengakuan Nahkoda Tugboat yang Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Gelap dan Kurang Perhitungan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyebab Tugboat Madelin Spirit menabrak jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin terungkap.

Hal tersebut setelah Khomsyah Alief nahkoda Tugboat Madelin Spirit yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mengaku kesulitan melihat ketika hendak melintas di bawah jembatan Lalan P6, Musi Banyuasin.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). Ia mengatakan penyebab tertabraknya jembatan karena diduga adanya human error.

"Dugaan sementara ini ada human error. Karena tersangka mengaku kepada penyidik kalau kondisi saat kejadian gelap dan dia kurang memperhitungkan, sehingga tongkang menghantam dolphin jembatan, " ujar Sunarto.

Penetapan Khomsyah Alief sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi yang meliputi nahkoda, anak buah kapal, dan awak kapal.

"Saat ini Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sudah mengambil keterangan 7 orang diantaranya nahkoda tugboat kemudian juga mualim (awak) dan beberapa ABK," katanya.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah, seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan. Untuk barang bukti berupa kapal diamankan dari sekitar lokasi ," tutupnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit ditetapkan sebagai tersangka ambruknya Jembatan P6 Lalan, Muba. 

Insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan mengakibatkan 5 warga tewas usai terjatuh ke sungai. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Pasal yg di disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, dan atau pasal 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8/2024). 

Saat ini tersangka juga sudah dibawa Ditpolairud Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Informasi terbaru, dari empat orang yang diperiksa nahkoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi malam sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Sumsel. Yang lain masih diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved