Berita Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Kasus Narkoba

Selain itu juga disaksikan para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Para pejabat perwakilan forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kajari Prabumulih, Rabu (14/8/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui seksi PB3R melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Rabu (14/8/2024).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri langsung oleh Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH dan para pejabat dari Polres Prabumulih, BNN Prabumulih, PN Prabumulih, Rutan Prabumulih serta Dinas Kesehatan Prabumulih.

Selain itu juga disaksikan para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Adapun barang bukti dimusnahkan antara lain sebanyak 26 perkara narkotika dan 74 perkara oharda & TPUL, dengan rincian 105 paket sabu-sabu seberat 120,39 gram, 1,5 pil extasy seberat 0,442 gram, 2 paket ganja seberat 17,98 gram, alat hisap lainnya.

Baca juga: Polisi Periksa 16 Saksi Soal SPBU di Prabumulih Diduga Jual Pertalite Bercampur Air, Kumpulkan Bukti

Baca juga: Jelang Pilkada Prabumulih 2024 Ngesti Ridho Yahya-Mat Amin Gelar Senam di 37 Kelurahan di Prabumulih

Barang bukti lainnya antara lain seperti senjata api (Senpi) rakitan 2 pucuk, amunisi 6 buah, parang, pisau, cangkul, linggis, Hp, baju, celana, kelapa sawit, kunci letter T dan lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

"Kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa senpi, narkoba, senpi dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra ketika diwawancarai.

Kajari menuturkan, pemusnahan barang bukti harus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dimana hal itu sebagai finalnya penanganan perkara. 

"Untuk kasus narkoba sendiri di kota Prabumulih cukup besar meskipun belum ada pengedar dan bandar dan hanya sebatas pemakai dan kurir namun cukup tinggi di wilayah kota Prabumulih ini," tuturnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved