Cut Intan Nabila Korban KDRT
Emosinya Kapolres Bogor AKBP Rio Kecam Armor Toreador Lakukan KDRT: Saya Masih Punya Ibu Kandung
Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro meluapkan emosional ketika umpa pers penetapan Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro turut meluapkan emosional ketika jumpa pers penetapan Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Adapun diketahui, Armor Toreador melakukan tindak kekerasan terhadap Cut Intan Nabila di dalam kamar rumahnya di wilayah Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (13/8/2024).
Dalam keterangan pers, AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan peringatan keras terhadap pelaku KDRT.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Penampakan Armor Toreador Pakai Baju Tahanan Tersangka KDRT Cut Intan Nabila
Ia tak main-main akan menjebloskan semua pelaku KDRT yang berada di wilayah tugasnya, yakni di Bogor, Jawa Barat.
"Ini menjadi warning (peringatan) kepada seluruh pelaku KDRT. Saya tegaskan tidak ada ruang sedikit pun kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum pos Bogor," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers seperti dikutip dari Youtube Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Intonasi suara Rio Wahyu wahyu pun meninggi sambil mengacung-acungkan jarinya sebagai bentuk peringatan.
Rio menyayangkan perbuatan laki-laki yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap perempuan.
Mengingat, Rio juga masih memiliki ibu kandung.
"Saya ulangi sekali lagi, tidak ada ruang sedikit pun kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kawasan Bogor. Saya akan tindak tegas siapa pun dia karena saya masih mempunyai ibu kandung. (Ibu) saya masih hidup. Mohon maaf jika saya sedikit emosional," tegas AKBP Rio Wahyu.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, polisi menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis usai KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro dalam
Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca juga: Pengakuan Armor Toreador Sudah Lebih dari 5 Kali KDRT Cut Intan Nabila, Kini Ditetapkan Tersangka
| Sidang Perdana, Armor Toreador Minta Maaf pada Cut Intan Kasus KDRT, Ingin Jadi Suami yang Baik |
|
|---|
| Keluarga Armor Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Lagi, Minta Introspeksi Diri |
|
|---|
| Cut Intan Nabila Unggah Video Baru Di-KDRT Armor Toreador, Bantah Suami Aniaya 5 Kali: Tak Terhitung |
|
|---|
| Shella Saukia Bongkar Video KDRT Armor Lainnya Pada Cut Intan Nabila, Aniaya Istri yang Hamil Besar |
|
|---|
| Inara Rusli Dukung Cut Intan Nabila Laporkan KDRT Armor Toreador : Kamu Layak Bahagia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.