Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Jembatan P6 Lalan Ambruk, Nahkoda Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tersangka dalam peristiwa Jembatan P6 Lalan, Muba yang ambruk ditabrak kapal tongkang batubara. 

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
Jembatan P6 Lalan ambruk ditabrak tongkang, polisi tetapkan nahkoda jadi tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan tersangka dalam peristiwa Jembatan P6 Lalan, Muba yang ambruk ditabrak kapal tongkang batubara. 

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan nahkoda tugboat Madelin Spirit sebagai tersangka. 

Dilaporkan, sebanyak empat orang meninggal dunia dan satu lagi masih dicari atas insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan yang ditabrak tongkang.

Disebutkan, para korban adalah pemancing dan warga melintas di atas jembatan yang tak sempat menyelamatkan diri saat peristiwa itu terjadi. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, saat ini Nahkoda kapal Tugboat Madelin Spirit bernama Khomsyah Alief ditetapkan sebagai tersangka.

"Informasi terbaru, dari empat orang yang diperiksa nahkoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi malam sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Sumsel. Yang lain masih diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).

Khomsyah Alief disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Pasal yg di disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, dan atau pasal 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.

"Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," katanya.

Penyidik Subdit Gakkum masih memeriksa tiga nahkoda kapal lainnya yang terlibat dalam peristiwa ambruknya Jembatan Lalan dan hilangnya nyawa.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap crew kapal dan nahkoda kapal Tugboat Paris 22 berinisial MR, awak kapal Tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan Masinis kapal Tugboat Paris 22 berinisial MA," katanya.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba dan pihak terkait lainnya.

Empat Korban Tewas

Empat warga yang menjadi korban tewas Jembatan P6 Lalan, Muba yang ambruk ditabrak tongkang ditemukan dalam tewas. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved