Korban Salah Tangkap di OKI

JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku

Dalam persidangan JPU menuntut  terhadap terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Terdakwa Hajidin (46) terlibat perkara perampokan di sebuah rumah di Desa Kampung Baru dan dituntut selama delapan tahun penjara oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (13/8/2024) sore. 

Menurut Anto, saksi Sutikno merasa kasihan dengan terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka itu mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.

"Di persidangan Sutikno mengaku saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada dan dia tidak kenal. Serta bersaksi berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan," paparnya.

Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU.

Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan. 

Dikonfirmasi terpisah Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Jhody mengatakan atas kesaksian Sutikno akan dilakukan pembuktian, bahwa benar atau tidaknya keterangan yang dia berikan.

"Saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegasnya. 

Selanjutnya untuk terdakwa Hajidin, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi. 

Seperti adanya sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap dilanjutkan.

"Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu," tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung bersama saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved