Guru Dilaporkan Orangtua Murid

BREAKING NEWS: Anak Ngadu Ditampar Guru Sampai Memar dan Demam, Orangtua di Palembang Lapor Polisi

Seorang guru SMP di Palembang dilaporkan menampar siswanya hingga memar bahkan berakibat demam. 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Fauziah melapor ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan anaknya oleh oknum guru, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang guru SMP Negeri 18 Palembang dilaporkan menampar siswanya hingga memar bahkan berakibat demam. 

Fauziah (38 tahun), ibu korban melaporkan guru SPS ke Polrestabes Palembang

Kepada petugas, Fauziah menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialami anak yakni yang berusia 12 tahun terjadi di sekolah pada Selasa (6/8/2024), lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. 

Menurut Fauziah, tersebut berawal saat anaknya berada di sekolah tiba-tiba, oknum guru ini datang dan langsung menuduh anaknya mengintip siswa yang lain sedang ganti baju dalam kelas.

Setelah berucap tersebut, oknum guru itu langsung menampar anaknya menggunakan tangan sebanyak 10 kali. 

"Terlapor ini diduga menuduh anak saya mengintip siswa yang lain sedang ganti baju dalam kelas. Setelah di tuduh anak saya ini langsung ditampar menggunakan tangan sebanyak 10 kali," ungkap Fauziah, Selasa (13/8/2024), siang. 

Baca juga: Dibonceng Suami, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Jambret di Palembang, Uang Rp 6 Juta Dalam Tas Raib

Akibat kejadian, anak Fauziah pun mengalami memar dan bengkak di bagian wajah sebelah kiri dekat telinga. 

Kejadian ini, langsung dilaporkan anaknya kepada orangtua kandung. Dikarenakan mengeluh rasa sakit di telinga dan panas tinggi serta sambil menangis. 

"anak saya juga sempat mengatakan abang takut sekali masuk di sekolah tersebut," kata Fauziah. 

Atas ada laporannya, Dia berharap dengan laporannya pelaku bis ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fauziah. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Fauziah. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 80 UU 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak.

"Aduan pelapor atas nama Fauziah sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.

Guru Buka Suara

Dilaporkan orangtua murid ke polisi, Suci Purnama Sari guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 18 Palembang kini buka suara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved