Pengemis Kaya di Jakarta

Sosok Pengemis di Jakut Punya Rumah Mewah 3 Lantai, Dapat Rp11 Juta per Bulan untuk Beli Obat Mahal

Inilah sosok nenek pengemis viral di Jakarta yang viral, tinggal di rumah 3 tingkat dan punya penghasilan besar ngaku untuk beli obat..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Pratiwi Noviyanthi
Sosok Nenek Pengemis di Jakarta Punya Rumah Mewah 3 Lantai, Ngaku Cari Uang Untuk Beli Obat Mahal 

"Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta Premi Lasari, Jumat (9/8/2024) dilansir dari Tribun Medan.

Premi menuturkan, ibu dan anak itu meminta sumbangan dengan alasan sang ibu harus membeli obat.

Saat Satgas P3S melakukan kunjungan akhirnya terungkap bahwa ibu dan anak itu termasuk warga mampu.

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari," ujarnya.

"Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan," imbuhnya.

Premi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen Satgas P3S, ibu dan anak "pengemis" itu memiliki rumah tiga lantai.

"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Premi.

Baca juga: Sosok Mak Dede Nenek Jual Kayu Bakar Jalan Belasan Km dengan Cucu, Hidup di Gubuk Tua Nyaris Rubuh

Karena itu, Dinsos Jakarta langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Seperti diketahui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved