Pengemis Kaya di Jakarta

Kisah Ibu dan Anak di Jakut jadi Pengemis Alasan Beli Obat, Ternyata Miliki Rumah 3 Lantai

Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis ini.

|
Editor: Weni Wahyuny
Dok. Dinsos Jakarta
Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis yang ternyata kehidupan ekonominya berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang ibu dan anak yang merupakan pengemis di Jakarta Utara viral di media sosial.

Pengemis itu ternyata memiliki rumah 3 lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ibu dan anak itu menjadi pengemis dengan dalih biaya obat sang ibu.

Keduanya sebelumnya terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis ini.

Berkait hal ini, Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut.

"Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Premi menuturkan, ibu dan anak itu meminta sumbangan dengan alasan sang ibu harus membeli obat.

Namun, Satgas P3S melakukan kunjungan akhirnya terungkap bahwa ibu dan anak itu termasuk warga mampu.

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan," kata dia.

Premi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen Satgas P3S, ibu dan anak "pengemis" itu memiliki rumah tiga lantai.

"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Premi.

Karena itu, Dinsos Jakarta langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved