Kasus Vina Cirebon

Razman Nasution Kritik Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina : Buat Hukum Tambah Racuh

Pengacara Razman Nasution menanggapi soal sumpah pocong yang dilakukan eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pengacara Razman Nasution menanggapi soal sumpah pocong yang dilakukan eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal. 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved