Kasus Vina Cirebon
'Cari Keadilan Sampai Begini', Tangis Pilu Kuasa Hukum Saka Tatal Saksikan Kliennya Sumpah Pocong
Titin Prialianti menagis saat saksikan kliennya sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Titin Prialianti menagis saat saksikan kliennya sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024) meski tanpa kehadiran Iptu Rudiana.
Eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan penangkapan dirinya di tahun 2016 silam adalah salah alamat.
Bahkan salah satu kuasa hukumnya, Titin Prialianti sampai menyinggung 'Pak Kapolri' yang diketahui ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui tayangan Youtube Official iNews, Jumat (9/8/2024) sumpah pocong Saka Tatal dilaksanakan selepas kehadiran Farhat Abbas.
Mulanya, Saka Tatal yang terlihat mengenakan baju koko berwarna hitam dimandikan lebih dulu.
Tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana panjang berwarna hitam, Saka Tatal lanjut dibungkus ke dalam kain kafan yang sudah disiapkan.
Sebelum diazani dan diambil sumpah, Saka Tatal masih mengucapkan jika dirinya 'yakin' untuk melakukan hal ini, sebagai bentuk pembuktian jika dirinya tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Kemudian Raden Gilap Sugiono selaku Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati membimbing Saka Tatal mengucapkan sumpah.
Baca juga: Persiapan Matang, Hari Ini Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Meski Iptu Rudiana Menolak
Selama prosesi sumpah pocong berlangsung, rupanya para kuasa hukum Saka Tatal tetap berada di dekat kliennya.
Terutama kuasa hukumnya, Titin, ia yang membela Saka Tatal sejak tahun 2016 ini langsung memeluk tubuh kliennya begitu sumpah pocong selesai.

Suara tangisnya terdangar nyaring dari tayangan tersebut.
"Kamu anak hebat. Ya Allah Bapak Kapolri, ini orang mencari keadilan sampai begini," katanya terjeda isak tangis.
"Ya Allah ini anak mencari keadilan sampai begini," lanjutnya dengan napas yang belum teratur akibat menangis.
Kata Saka Tatal
Sementara, Saka Tatal didampingi pengacaranya, Farhat Abbas, mengungkapkan alasan setelah dia menjalani sumpah pocong.
"Alhamudillah lega, sebenarnya dari dulu Saka kesel, menuduh Saka tuh pelakunya, harus ngomong gimana sih biar semua orang percaya bahwa Saka tak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka Tatal setelah sumpah pocong dikutip dari kanal Youtube iNews.
"Nggak ada cara lain selain sumpah pocong."
Upaya Saka Tatal melakukan sumpah pocong itu didukung oleh keluarganya.
Sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.
Tantangan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang mengungkapkan bahwa sumpah pocong tersebut akan dilakukan pada Jumat ini di Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.
Di mana pada saat itu Iptu Rudiana mengatakan ingin melakukan sumpah pocong guna memastikan jika Eky sudah meninggal dunia.
"Banyak yang mengatakan kalau Eky masih hidup, bapak bisa enggak bersumpah sekarang anak bapak udah meninggal?" tanya Hotman Paris.
"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, Muhamad Rezky Rudiana," ucap Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana bahkan menyebut jika dirinya berbohong maka seluruh keluarganya akan meninggal dunia.
"Demi Allah saya tujuh turunan mati semua, kalau saya bohong," ucap Iptu Rudiana.
Kemudian, Hotman Paris bertanya apakah Kapolsek Kepetakan tersebut rela jika makam Eky dibongkar untuk keperluan penyidikan jika diperlukan.
"Kalau disuruh bongkar kuburan, bapak bersedia?" ucap Hotman Paris.
"Atas dasar hukum apa?" tanya Iptu Rudiana.
"Kalau misal penyidik curiga, bongkar makam Eky," imbuh Hotman Paris.
Walau dengan berat hati, Iptu Rudiana mengaku bersedia makam anaknya itu dibongkar.
Namun, Iptu Rudiana ogah meladeni sumpah pocong ini dengan dalih musyrik.
Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.