Berita Lubuklinggau

Resedivis Begal Payudara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Cabuli Atlet Voli Lubuklinggau

EP resedivis begal payudara kembali ditangkap polisi karena cabuli atlet Voli Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
EP resedivis begal payudara kembali ditangkap polisi karena cabuli atlet Voli Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Mendekam dalam sel tahanan karena kasus cabul tak membuat EP jera.

Pria berusia 31 tahun ini kembali berurusan dengan Polisi karena diamankan dalam kasus cabul terhadap seorang atlet voli di Kota Lubuklinggau.

EP pernah dipenjara melakukan perbuatan cabul karena menjadi pelaku remas payu dara kepada pengunjung objek wisata Watervang dua tahun lalu.

Akibat perbuatannya kini warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini diamankan di Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya menyampaikan korbannya adalah GMH seorang  mahasiswi sekaligus atlet volley.

"Peristiwa ini terjadi pada Selasa 06 agustus 2024 sekira 06.15 Wib saat korban sedang lari pagi atau joging di Jalan Yos Sudarso Kelurahan  Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkapnya pada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Remaja Disabilitas di Prabumulih Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Pidana

Ceritanya ketika pelaku sedang joging di Jalan Yos Sudarso sesampainya di depan Universitas STIEBI Putra Prana tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka yang langsung memeluk korban.

"Pelaku mencium bagian leher di bawah telinga korban sebanyak dua kali membuat korban langsung histeris meminta tolong," ujarnya.

Korban berusaha memberontak dengan mengibaskan tangannya agar pegangan tangan tersangka terlepas sampai korban kemudian terjatuh ketanah.

"Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan malu serta tidak senang dengan perbuatan tersangka," ungkapnya.

Kemudian Tim Macan Linggau dan Piket Reskrim sedang patroli mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Watervang.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Macan Linggau bersama Piket Reskrim membantu mengamankan korban dan juga bersama warga mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

"Pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved