Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Kirim Surat Terima Tantangan Iptu Rudiana Sumpah Pocong Soal Kasus Vina : Kami Siap

Pihak Saka Tatal menanggapi pernyataan Iptu Rudiana yang siap sumpah pocong kasus Vina Cirebon 2016.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Saka Tatal (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin, siap menerima tantangan Iptu Rudiana sumpah pocong. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Saka Tatal, eks terpidana menanggapi pernyataan Iptu Rudiana yang siap sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon 2016.

Hal ini disampaikan Farhat Abbas bersama Titin dan Saka Tatal pada Senin (5/8/2024).

Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah menulis surat kepada Iptu Rudiana untuk menerima tantangan melakukan sumpah pocong.

"Kami hari ini resmi menulis surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong karena Rudiana menyatakan bahwa dia siap bersumpah pocong tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun inisiatif penyelidikan sendiri, apa bila dia berbohong dia tidak diberi kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan itu," kata Farhat Abbas lewat Youtube Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Farhat menyebutkan makna dari sumpah pocong itu agar berkata jujur.

"Mangkanya makna dari sumpah pocong yang kita harapkan adalah orang itu harus jujur karena kalau tidak jujur lebih baik mati," katanya.

Kendati begitu, Farhat mengatakan, Saka Tatal siap melakukan sumpah pocong, karena ia meyakini Saka tidak terlibat pada kasus tersebut.

"Saka siap bersumpah pocong, biar semua orang tahu bukan Saka pelakunya," kata Saka Tatal.

Baca juga: Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong Kasus Vina: Merusak Korps Baju Cokelat

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Meski saat ini Saka Tatal tengah menjalani peninjauan kembali (PK) namun tim kuasa hukum Saka Tatal akan menantang kembali Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.

"Saka sedang melakukan peninjauan kembali tetapi Rudiana menantang sumpah pocong, Saka siap melakukan sumpah pocong. Rudiana bersama pengacaranya segera membuktikan keberaniannya yang menantang sumpah pocong," tegasnya.

Baca juga: Sumpah Pocong Iptu Rudiana Dikritik Susno Duadji, Sebut Jangan Mainkan Sumpah : Resiko Akhirat

Sebelumnya, Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong untuk membantah tuduhan bahwa Eky selamat dari kasus Vina Cirebon.

Perlu diketahui bahwa Eky tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Eky ditemukan terkapar bersama kekasihnya, Vina.

Eky kemudian dimakamkan di TPU Mawar, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Namun setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon justru menjadi polemik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved