Berita Palembang

Leher Terjerat Kabel Optik Hingga Alami 25 Luka Jahitan, Mahasiswa di Palembang Lapor Polisi

Achmad Fiqkri (28 tahun) mahasiswa di Palembang melaporkan pemilik kabel optik ke Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024). 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Achmad Fiqkri (28) melaporkan diduga pemilik kabel optik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Achmad Fiqkri (28 tahun) mahasiswa di Palembang melaporkan pemilik kabel optik ke Polrestabes Palembang, Selasa (6/8/2024). 

Fiqkri mengaku dirinya mengalami luka di leher hingga harus menjalani 25 jahitan akibat terlilit kabel optik. 

Insiden ini terjadi Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Korban yang merupakan warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Sako Palembang ini mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal korban pulang mengendarai sepeda motor bersama temannya. 

Kemudian, melintasi TKP (tempat kejadian perkara) di mana saat itu situasi keadaan gelap dan tiba-tiba korban langsung terlilit kabel optik di jalan. 

Setelah terlilit kabel optik di jalan, korban langsung terjatuh di TKP. Hingga menyebabkan mengalami luka-luka. 

"Saat saat itu, saya melintasi TKP dan tiba-tiba langsung terlilit kabel di jalan pak. Hingga menyebabkan mengalami luka-luka," ungkap  Achmad Fiqkri kepada petugas.

Baca juga: Tabungan Rp 26,5 Juta Milik Pria di Palembang Hilang, Usai Ditelepon Bakal Dapat Kartu Fisik Kredivo

Atas laporannya korban berharap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelakunya bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap Achmad Fiqkri. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan kelalaian menyebabkan orang luka-luka terhadap korban Achmad Fiqkri. 

Terlapor terancam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang luka-luka. 

"Benar, kami terima aduan dari korban mengenai kelalaian menyebabkan orang luka-luka," terang Kompol Fadli. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved