Kasus Vina Cirebon

Jempol Susno Duadji untuk Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Vina, Yakin Tahu Keberadaan Aep

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (timsus

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
instagram/susno_duadji
Susno Duadji mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (timsus) 

Sedangkan untuk peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu apa-apa ya tahu-tahunya kemudian mereka ditangkap di depan SMPN 11, kemudian dibawa ke Polresta Cirebon di ruangan unit narkoba mengalami penyiksaan dan kemudian dipaksa mengakui peristiwa yang menurut kami enggak ada ya pembunuhan dan pemerkosaan tersebut," ungkap Mantan Wakil Ketua LPSK itu.

Menurut Edwin, pelaporan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede memang wajib didalami.

Ia pun mengungkit keterangan sejumlah saksi kunci kasus Vina Cirebon. Pertama, saksi Liga Akbar yang diarahkan dalam memberikan keterangan di peradilan.

Lalu, saksi Dede yang tidak pernah menghadiri sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dede itu hanya BAP saja dan kemudian tidak pernah dihadirkan bahkan untuk Dede pada perkara Rivaldi dan Hadi dua perkara itu, Dede itu tidak diakui sebagai berita secara sumpah yang diakui," kata Edwin.

"Aep gitu tapi tetap dibacakan keterangan tetap dibacakan walaupun tidak diakui sebagai berita secara sumpah," sambung Edwin.

Edwin pun mengungkapkan terlalu banyak cacat proses penanganan kasus Vina Cirebon.

Sejak awal, kata Edwin, proses perkara Kasus Vina Cirebon tidak dilakukan penyelidikan.

Padahal, polisi seharusnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.

"Jadi dari Rudiana kemudian membawa delapan orang itu ke Polresta Kota Cirebon kemudian mengalami penyiksaan kemudian Rudiana membuat laporan polisi sejak laporan polisi diterbitkan sejak itu juga penyidikan dilakukan," ungkapnya.

Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.

Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.

Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.

"Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak," imbuhnya.

Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.

Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

"Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved