Kasus Vina Cirebon
Jempol Susno Duadji untuk Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Vina, Yakin Tahu Keberadaan Aep
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (timsus
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (timsus) untuk memeriksa dan mengeksaminasi peristiwa Vina Cirebon 2016.
Susno mengacungi jempol kepada sang jenderal.
Sebab, langkah mengeksaminasi itu membuat kasus ini akan menjadi terang benderang.
"Itu kita acungi jempol. Itu yang kita harapkan oleh seluruh Rakyat Indonesia dan itu lah yang akan mengangkat derajat, martabat dan kepercayaan rakya kepada Polri," ujar Susno seperti dikutip dari Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Selasa (6/8/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Termasuk, latar di balik kematian Vina dan Eky, apakah pembunuhan dan pemerkosaan atau kecelakaan lalu lintas.
"Karena ini bagus sekali saya tadi sangat senang pengacara Pak Mardiman selaku pengacara Pak Rudiana mengatakan supaya terang (adanya eksaminasi), kalau tidak bersalah kenapa takut, nantinya ini sumbernya akan terungkap daripada (keterangan saksi) si Aep dan Dede," jelasnya.
Lebih lanjut, Susno menduga Mabes Polri telah mengetahui keberadaan Aep, yang selama ini bersembunyi di balik Kasus Vina Cirebon.
Mabes Polri juga diyakini Susno telah memeriksa Aep.
"Saya kira Mabes Polri sudah tahu keberadaannya dan dia (Aep) sudah diperiksa, hanya mungkin supaya tidak gaduh, itu tidak perlu dipublikasi," ujarnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Berbohong Kasus Vina, Pengacara Tak Terima Semprot Toni RM: Pegi yang Bohong
Kendati begitu, ia meminta agar masyarakat menunggu pihak Mabes Polri yang akan memberikan informasi lebih lanjut dari kasus tersebut.
"Pak Kapolri akan menjanjikan ini terbuka, dan ini saya yakin tim yang dibentuk ini tim yang betul-betul profesional yang akan bekerja dari titik nol," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diam-diam sudah bentuk tim khusus menyelidiki kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach yang menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan telah memiliki kronologi lengkap pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Selain itu, tim khusus atau tim pencari fakta tersebut dibentuk untuk mencari kebenaran dari kasus ini.
Baca juga: Akhirnya Iptu Rudiana Angkat Bicara Soal Bekingan Orang Kuat di Kasus Vina dan Eky Cirebon
Dalam upayanya, tim pencari fakta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi peristiwa pembunuhan tersebut yakni Liga Akbar.
"Di mana tim tersebut, saya diminta untuk berkomunikasi terkait pengungkapan kasus ini dari awal," kata Yudia, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
"Pintu masuknya dari Liga Akbar," jelas dia.
Yudi menjelaskan tim pencari fakta bentukan Kapolri itu telah bergerak selama satu bulan.
Dalam pergerakannya puluhan saksi termasuk Liga Akbar telah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta tersebut.
"Banyak saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim khusus ini untuk menguatkan kronologi sebenarnya," katanya.
Lebih lanjut, Yudia menambahkan bahwa keterangan para saksi juga telah disinkronkan dengan jejak digital yang ada.
Yudia menambahkan, beberapa hari yang lalu, tim khusus tersebut telah mendapatkan kronologi lengkap yang sebenarnya.
"Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu tim khusus ini telah menentukan dan sudah mendapatkan kronologi lengkap sebenarnya, sebelum Eki dan Vina ditemukan meninggal dunia," ujar pria yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan itu.
Bareskrim Polri Periksa Terpidana
Sementara, Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Senin (5/8/2024).
Ketujuh terpidana ini menjalani pemeriksaan di dua lokasi lapas berbeda.
Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru.
Sementara dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, menyebut pemeriksaan terhadap tujuh kliennya untuk menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu," ujarnya. Dikutip dari Tribunjabar.id
"Jadi, siang ini betul ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely di Lapas Bandung.
Roely menambahkan, penyidik Bareskrim ingin konfirmasi terkait laporan yang diwakili tim kuasa hukum terpidana, lantaran terpidananya masih menjalani masa tahanan.
"Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya, misalnya bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu betul atau tidak," katanya.
Sementara, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menambahkan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, delapan tahun lalu.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.
Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Penyelidikan dilakukan setelah para terpidana kasus tersebut melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu. Laporan dilayangkan pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Saka Tatal Diperiksa
Selain itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait saksi kunci Aep dan Dede.
Mantan terpidana, Saka Tatal akan diperiksa pada Rabu (7/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui pihaknya telah menerimsa surat undangan untuk kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Edwin menuturkan kliennya tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan tersebut.
"Saya rasa enggak ada engak ada dipersiapkan secara khusus, Saka Tatal tentu akan menyampaikan apa yang dia ketahui, dia dengar," kata Edwin Partogi dikutip TribunJakarta dari tayangan TVOne News, Senin (5/8/2024). Dikutip Tribunjakarta.com
Saka Tatal, kata Edwin Partogi akan berbicara mengenai proses peradilan yang dijalaninya.
Sedangkan untuk peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu apa-apa ya tahu-tahunya kemudian mereka ditangkap di depan SMPN 11, kemudian dibawa ke Polresta Cirebon di ruangan unit narkoba mengalami penyiksaan dan kemudian dipaksa mengakui peristiwa yang menurut kami enggak ada ya pembunuhan dan pemerkosaan tersebut," ungkap Mantan Wakil Ketua LPSK itu.
Menurut Edwin, pelaporan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede memang wajib didalami.
Ia pun mengungkit keterangan sejumlah saksi kunci kasus Vina Cirebon. Pertama, saksi Liga Akbar yang diarahkan dalam memberikan keterangan di peradilan.
Lalu, saksi Dede yang tidak pernah menghadiri sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Dede itu hanya BAP saja dan kemudian tidak pernah dihadirkan bahkan untuk Dede pada perkara Rivaldi dan Hadi dua perkara itu, Dede itu tidak diakui sebagai berita secara sumpah yang diakui," kata Edwin.
"Aep gitu tapi tetap dibacakan keterangan tetap dibacakan walaupun tidak diakui sebagai berita secara sumpah," sambung Edwin.
Edwin pun mengungkapkan terlalu banyak cacat proses penanganan kasus Vina Cirebon.
Sejak awal, kata Edwin, proses perkara Kasus Vina Cirebon tidak dilakukan penyelidikan.
Padahal, polisi seharusnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.
"Jadi dari Rudiana kemudian membawa delapan orang itu ke Polresta Kota Cirebon kemudian mengalami penyiksaan kemudian Rudiana membuat laporan polisi sejak laporan polisi diterbitkan sejak itu juga penyidikan dilakukan," ungkapnya.
Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.
Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.
Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.
"Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak," imbuhnya.
Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.
Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
"Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain," ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kapolri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Tim Khusus Kasus Vina
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.