Kasus Vina Cirebon
Eks Wakapolri Duga Kasus Vina dan Eky Terkait Profesi Iptu Rudiana, Soroti Bukti Komunikasi
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menduga bahwa tewasnya Vina Cirebon karena dibunuh bukan kecelakaan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menduga bahwa tewasnya Vina Cirebon karena dibunuh bukan kecelakaan.
Oegroseno juga mencium kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon dan Eky.
Termasuk dia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.
Menurutnya, alur kematian Vina dan Eky seperti di rekayasa.
Kendati begitu, ia menduga bahwa kematian Vina Cirebon dan Eki berkaitan dengan profesi Iptu Rudiana sebagai polisi.
Oegroseno meminta bukti komunikasi antara pelaku dibuka untuk membuktikan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi kelihatannya tidak dilakukan pengadangan, seperti cerita yang dikarang-karang itu. Tapi, mereka (para pelaku) diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa (pembunuhan) itu," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Official iNews, yang tayang pada Senin (5/8/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti aksi para pelaku yang disebut memindahkan korban dari satu TKP ke TKP lain.
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, ya udah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang. Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelasnya.
Baca juga: Bantah Aniaya Terpidana, Susno Duadji Kini Yakin Iptu Rudiana Tak Rekayasa Kasus Vina: Dia Korban
Nalurinya mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP.
Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.
Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.
Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi.
"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan
Pernyataaan ini bertolak belakang dengan Elza Syarief selaku kuasa hukum Iptu Rudiana yang menyebutkan bahwa kasus tewasnya Vian Cirebon dan Eki ini karena pembunuhan.
Hal tersebut dapat dilihat dari hasil visum yang menyebutkan bahwa terdapat bekas dari benda tumpul di badan Vina Cirebon.
Artinya terjadi hal-hal yang berkiatn adanya peristiwa pembunuhan dari orang lain, bukan karena kecelakaan biasa.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.