Berita Viral

Warga Satu Desa Ungkap Sosok Orangtua Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Usai Pulang Dugem,Pendatang

Marisa Putri mahasiswi di Pekanbaru tabrak Renti Marningsih Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas usai pulang dugem ternyata warga Kampar.

Editor: Moch Krisna
Kolase/akun Twitter Dhemit_is_Back
Marisa Putri Tersangka Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Sosok Orangtua Diungkap Warga Satu Desa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Marisa Putri mahasiswi di Pekanbaru tabrak Renti Marningsih Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas usai pulang dugem ternyata warga Kampar.

Adapun tercatat Marisa Putri tinggal di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilari.

Kabar kecelakaan yang menyeret Marisa Putri ternyata membuat geger kampung halamnya tersebut.

Bahkan ada warga desa tak mau disebutkan namanya angkat bicara mengenai keluarga Marisa Putri.

Pria itu mengatakan, orangtua Marisa sudah tinggal di desa itu bertahun-tahun.

Tepatnya di RT 004 RW 002 Dusun Sungai Dongku.

Ia mengetahui keluarga itu merupakan pendatang.

Marisa dan keluarganya diketahui sudah tinggal di desa itu sejak masih SMA.

"Kalau nggak salah, dia SMA-nya disini," katanya melansir dari Tribunpekanbaru, Jumat (4/8/2024).

Marisa Putri saat dihadirkan saat ekspos mahasiswi tabrak IRT oleh Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Marisa Putri saat dihadirkan saat ekspos mahasiswi tabrak IRT oleh Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). (Tribunpekanbaru.com)

Orangtua Sakit Stroke

Sementara itu, Akun @jihan_sw merupakan keluarga korban yang memviralkan kasus tersebut pertama kali sempat menguak sosok orangtua dari Marisa Putri.

"Ga tau sih nder, kemarin yang datang istri ke-2 bapaknya dan katanya bapaknya lagi sakit struk, ga tau deh bener apa engga," tulis akun X @jiihan_sw membalas komentar dari netizen lainnya.

Dimana cuitan Akun @jihan_SW tersebut dibalas akun @sarahmarsy mengaku kenal dengan sosok Marisa Putri.

"Dia satu kampung sama gw, dulu dia pembantu di rumah saudara gw. kita jg kaget skrg dia bawa mobil 300jt an. bantu check dong guys plat nya a.n siapa ya? kita penasaran dia pake mobil siapa. BM 1959 Fj," ujarnya.

Terbaru akun @dhemit_is_back ikutan membongkar keluarga dari Marisa Putri

Dimana Akun @Dhemit_is_back membagikan sebuah informasi data dengan profil Marisa Putri.

Tertulis di Informasi tersebut sang ayah bekerja sebagai petani dengan penghasilan rata rata 2 Juta sampai 5 Juta.

"Bapak tersangka hanya petani biasa,cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota," tulisnya.

Adapun hingga berita ini dimuat belum terkonfirmasi kebenaran terkait isu merebak di media sosial tersebut terkait orangtua dari Marisa Putri tersangka tabrak IRT hingga tewas.

Menyesal dan Minta Maaf

Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.

Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Marisa Putri Tertunduk Saat Dihadirkan di Konferensi Pers, Status Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

(*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved