Kasus Vina Cirebon

Penasihat Kapolri Ungkap Temuan Propam Soal Pemeriksaan Terpidana Kasus Vina, Rudiana Berbohong

Kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi.

Editor: Moch Krisna
Tribunkaltim/Youtube TvOne
Inilah sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi.

Kebohongan tersbeut mengenai penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu.

Adapun Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.

Namun faktanya, berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana memeriksa para terpidana bukan selama 20 menit.

Bahkan jika dilihat dari berkas putusan sidang para terpidana, Iptu Rudiana diduga melakukan pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Iptu Rudiana mengamankan para terpidana untuk diperiksa.

"Rudiana dengan anak buahnya mengambil orang yang ditunjuk oleh Aep kurang lebih 11 atau 9, diambil menurut dia diperiksa," katanya dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/8/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Menurut Aryanto Sutadi, ada perbedaan pengakuan Rudiana dengan temuan Propam.

Di mana Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.

Sementara itu berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan selama 20 menit.

"Kemarin (Rudiana) ngomong sama saya 15 menit, dulu berdasarkan temuan Propam katanya 20 menit," tutur Aryanto.

Perbedaan waktu ini juga disorot oleh Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Dilihat berdasarkan putusan pengadilan dan pengakuan Iptu Rudiana, dirinya bertemu dengan Aep pukul 14.00 WIB.

Kemudian dua jam setelah Rudiana pergi, dirinya ditelepon oleh Aep.

"Berarti pukul 16.00 WIB sore," kata Toni RM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved