Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Panggil Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkait Pelaporan Aep dan Dede

Bareskrim Polri akan memanggil mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal terkait pelaporan Aep dan Dede.sebagai saksi pada Senin, (5/8/2024)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOnenews
Saka Tatal. Bareskrim Polri akan memanggil mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sebagai saksi terkait pelaporan Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam kasus Vina dan Eky pada Senin, (5/8/2024) mendatang 

"Pada 31 Agustus itu saya saat itu dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan," terangnya.

"Keterangan si Dede itu tidak benar pak, sama sekali pak Rudiana tidak pernah jemput dan mengarahkan," sambungnya.

Kendati demikian, Aep mengaku bingung dengan Dede yang saat ini mengubah kesaksiannya.

"Tidak benar, itu semua bohong," lanjut Aep.

Adapun maksud kemunculan Aep ini tak lepas dari tawaran kuasa hukum Iptu Rudiana untuk membantunya menghadapi kasus Vina.

"Kebetulan kemarin itu saya melihat berita bapak muncul yang katanya ingin memberikan bantuan hukum kepada saya. Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak yang berkenan ingin mendampingi saya," kata Aep kepada Pitra.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved