Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Panggil Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkait Pelaporan Aep dan Dede

Bareskrim Polri akan memanggil mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal terkait pelaporan Aep dan Dede.sebagai saksi pada Senin, (5/8/2024)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOnenews
Saka Tatal. Bareskrim Polri akan memanggil mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sebagai saksi terkait pelaporan Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam kasus Vina dan Eky pada Senin, (5/8/2024) mendatang 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bareskrim Polri akan memanggil mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal terkait pelaporan Aep dan Dede.

Pemeriksaan dilakukan buntut adanya pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dianggap memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam kasus Vina dan Eky.

Saka Tatal dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Senin, (5/8/2024) mendatang.

Baca juga: Nasib Dedi Mulyadi dan Dede Dilaporkan Aep Terkait Konten Hoax, Polda Metro Jaya Lakukan Pengusutan

Titin Prialiantini, kuasa hukum Saka Tatal mengaku, akan kooperatif terhadap pemeriksaan kliennya sebagai saksi yang dilakukan Mabes Polri.

"Saka InsyaAllah hadir memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik Saka akan saya dampingi," ujar Titin Prialiantini, dilansir dari Youtube Official iNews.

(kiri) AEP, (kanan) Dede. Dede terpaksa mengkhianati AEP muncul angkat bicara terkait kesaksian palsu yang pernah disampaikannya di BAP 2016 kasus Vina Cirebon. Desak jujur
(kiri) AEP, (kanan) Dede. Dede terpaksa mengkhianati AEP muncul angkat bicara terkait kesaksian palsu yang pernah disampaikannya di BAP 2016 kasus Vina Cirebon. Desak jujur (youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Nantinya, Saka Tatal masih akan berkoordinasi dengan pihak LPSK.

"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan LPSK, karena Saka kan dalam perlindungan LPSK, jadi kalaupun dimintai keterangan disana sekalin oleh didampingi kuasa hukum jadi didampingi LPSK.

Kliennya akan menjelaskan fakta sebenarnya yang selama ini dialami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diketahui, Aep dan Dede sendiri dilaporkan para keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, lantaran akibat kesaksiannya mengakibatkan ketujuh terpidana mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup.

Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

Baca juga: Dugaan Kebohongan Iptu Rudiana saat Proses Penangkapan Dibongkar, Toni RM Beberkan Rincian Waktu

Cerita Dede di YouTube Dedi Mulyadi

Sebelumnya, lewat Youtube Kang Dedi Mulyadi, Dede mengaku diarahkan Aep dan Rudiana bersaksi palsu di kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

Awalnya, Dede diminta Aep untuk mengantarnya ke Polres Cirebon dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, sekira awal September 2016.

Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.

"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved