Korban Salah Tangkap di OKI
Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya
Kades ungkap sosok Hajidin tukang sayur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepala Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur angkat bicara terkait salah seorang warganya bernama Hajidin (40 tahun) yang diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.
Sebelumnya, Sutikno (38 tahun) telah mengakui bahwa pelaku perampokan itu bukanlah Hajidin melainkan dirinya sendiri.
Namun Sutikno malah dijadikan saksi kunci sedangkan Hajidin yang ia sebut tak tahu apa-apa malah kini berstatus terdakwa.
Dikatakan Kades Gedung Rejo, Dedi Efendi dalam kesahariannya Hajidin adalah pedagang sayur keliling.
Mendengar kabar pelaku perampokan telah mengakui perbuatannya, serta menyatakan bahwa Hajidin bukan salah satu dari pelaku perampokan, Dedi sangat berharap warganya tersebut bisa segera dibebaskan.
"Setelah mendengar kabar itu saya sangat senang kalau bisa segera dibebaskan. Karena kasihan Hajidin ini juga orang yang tidak punya," katanya, saat dibincangi Jumat (02/08/2024).
Baca juga: Kronologi Hajidin Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI, Sudah 7 Bulan Dipenjara
Lanjut kata dia, selama bergaul di lingkungan masyarakat Desa Gedung Rejo tidak ada tanda-tanda yang menyimpang dari Hajidin (40).
Hajidin ini, lanjut kata Kades, kesehariannya berjualan sayuran dengan cara keliling sampai ke Lampung daerah Way Tawar.
Kalau selama ini jika dilihat dari sikap dan pergaulannya baik dan sopan. Tidak ada tanda-tanda jika Hajidin ini menuju ke arah negatif.
"Setahu saya selama ini Hajidin tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Apalagi sampai nekat melakukan perampokan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Hajidin merupakan tulang punggung keluarga. Karena istrinya tidak bekerja atau hanya ibu rumah tangga biasa.
"Hajidin ini termasuk orang yang tidak punya. Istrinya Siti Aminah ini kalau makan bergantung kepada Hajidin. Jadi ya kasian sekali karena tersandung masalah ini," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, ia mendapatkan informasi bahwa yang pelaku utama dari perampokan telah tertangkap.
"Jadi kami berharap yang tidak bersalah segera dibebaskan. Serta tegakkan keadilan dengan setegak-tegaknya. Dan juga nama baiknya bisa bagus kembali," imbuhnya.
Ia juga mengaku mengetahui soal penangkapan Hajidin ini, namun penangkapannya tidak di rumah tetapi di jalan.
Kabarnya Hajidin ini dijemput seseorang di BK 9. Lalu Polisi datang ke rumahnya Hajidin untuk memeriksa apakah ada barang bukti di rumahnya.
"Pada saat itu saya bertanya kepada Polisi yang mengeledah kemana Hajidin?. Lalu dijawab oleh polisinya bahwa Hajidin telah terlebih dahulu dibawa," ujarnya.
Menurut penuturannya, saat ini Hajidin sedang menjalani proses sidang mendatangkan saksi-saksi.
"Kalau saksi dari Desa Gedung Rejo yang mana pada malam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang sedang main gaplek bersama Hajidin. Jadi waktu kejadian Hajidin ini ada di Desa Gedung Rejo," pungkasnya.
Pengakuan Sutikno
Sebelumnya, Sutikno (38 tahun) saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI membuat pengakuan mengejutkan.
Didampingi kuasa hukumnya, Sutikno menyebut polisi salah menangkap pelaku perampokan tersebut.
Sebab satu dari tiga pelaku perampokan itu bukan Hajidin (46 tahun), melainkan Sutikno sendiri.
Namun bukan ditetapkan sebagai terdakwa, Sutikno justru kini menjadi saksi kunci dalam kasus perampokan yang dilakukannya.
Pada sidang yang digelar pada 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kayuagung, dalam kesaksiannya di hadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin.
Dan menyatakan kalau Hajidin tidak terlibat dalam kasus perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Marta Dinata SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung.
"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," kata Anto, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.
Selesai bersaksi, Sutikno dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan.
Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.
"Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan peristiwanya sangat sinkron, ada kesesuaian. Dimana kronologis kejadian ada empat pelakudan sama persis dengan kesaksian Sutikno," jelasnya.
Sementara Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu. Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.
Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.
Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau.
"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang.
Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal.
"Saya memang terlibat perampokan itu, Saya pelakuknya, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.
Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.
Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara.
"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.
"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan.
Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.
"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Korban Salah Tangkap di OKI
Perampokan di Mesuji Makmur OKI
salah tangkap
berita oku timur
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Hajidin Tukang Sayur Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan di OKI, Viral Diduga jadi Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku |
![]() |
---|
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Tuntutan Hajidin di PN Kayu Agung Ditunda, JPU Belum Siap |
![]() |
---|
'Ingin Taubat' Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap |
![]() |
---|
Kronologi Hajidin Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI, Sudah 7 Bulan Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.