Berita Polres Ogan Ilir

Kasus Pembunuhan Pemilik Warkop di Indralaya Utara, Kapolres : Pelaku Ditangkap di Kertapati

Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir membekuk pelaku bernama Apriadi Darma alias Colet (30 tahun).

Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham (kiri) saat merilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi memaparkan seorang pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kopi (warkop) pada pengujung April lalu.

Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir membekuk pelaku bernama Apriadi Darma alias Colet (30 tahun).

"Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kertapati, Palembang. Sudah ditetapkan tersangka," jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat (2/8/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang kini melarikan diri.

"Identitas pelaku lainnya sudah kami ketahui. Doakan secepatnya tertangkap," kata Bagus yang juga didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.

Diketahui korban tewas bernama Putra Ramadan (23 tahun) dianiaya di warung kopi miliknya tepatnya di wilayah Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Baca juga: Satreskrim Polres Ogan Ilir Terima Penyerahan Senpira Revolver Beserta Amunisi dari Warga

Baca juga: Polwan Polres Ogan Ilir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Sebar Poster dan Spanduk

Kronologi tewasnya Putra berawal saat korban memergoki dua orang pria yang tidak bayar tagihan kopi saat nongkrong di warkop miliknya pada Sabtu (27/4/2024) pagi sekira 05.00.

Saat berupaya menagih pembayaran, korban ditusuk menggunakan pisau oleh para pelaku.

Korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya putra, istri korban juga mengalami luka sabetan pisau di bagian perut.

"Setelah menganiaya korban istrinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic itu kabur ke arah Palembang," ungkap Bagus.

Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved