Berita Prabumulih

Curi Besi Penahan Beronjong Jalur Rel Kereta Api, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Diringkusnya Sutejo bermula dari laporan Riki Subagio yang merupakan karyawan PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Tersangka Sutejo ketika diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan pencurian, Sutejo (37) warga Jalan Kelekar kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, harus mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.

Sutejo diringkus jajaran tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena mencuri besi penahan beronjong sebanyak 3 batang dengan panjang 1,5 meter milik PT KAI.

Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diringkusnya Sutejo bermula dari laporan Riki Subagio yang merupakan karyawan PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih.

Baca juga: Cemburu Ada Pria Lain di Kosan, Warga Prabumulih Bacok Pacar Hingga Nyaris Tewas, Jari Korban Putus

Baca juga: RSUD Prabumulih Disidak, Dewas Pengawas Minta Rumah Sakit Dahulukan Pelayanan dari Administrasi

Dalam laporannya Riki mengungkapkan pencuriam besi tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024) pukul 16.30 WIB di Jalan Legok Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT KAI melakukan patroli di jalur KM 320+2/3 lalu mendapati telah hilang besi penahan beronjong sebanyak 3 (tiga) batang dengan panjang masing-masing lebih kurang 1,5 meter.

Mendapat laporan itu tim opsnal Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku pencurian besi itu adalah Sutejo. 

Tak ingin membuang waktu, petugas mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. 

"Pelaku saat diringkus sedang di atas mobil truk untuk berangkat kerja," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH.

Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku akam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(eds)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved