Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum UI Soroti Kasus Vina, Minta 7 Terpidana Dibebaskan Jika PK Saka Tatal Dikabulkan
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan ber
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan berdampak dengan nasib 7 terpidana.
Pasalnya, ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.
Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Mudzakkir.
"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.
"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.
Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.
Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.
"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.
Baca juga: Alasan CCTV Kasus Vina Tak Dibuka, Iptu Rudiana Ngaku Sudah Lihat, Sebut Gambar Tak Jelas

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.
Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) berakhir dalam penandatanganan berita acara tepat setelah pemeriksaan Prof Mudzakkir selaku saksi ahli.
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak 10 Novum Saka Tatal Soal Kecelakaan, Yakin Vina dan Eky Cirebon Korban Pembunuhan
Namun, sidang itu tidak diputuskan secara langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke MA.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.
Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.
Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.
Adapun isi novum yang diajukan Saka Tatal sebagai berikut:
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Jaksa Tolak Novum
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Hal ini diungkap Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema. Dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (2/8/2024).
Gema mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya," terangnya.
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)," imbuhnya.
Kendati begitu, jaksa menyakinkan kasus Vina dan Eky ini merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," tambahnya.
Sementara novum yang diajukan Saka Tatal, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.