Berita Viral

Tagih Rp 10 Juta ke Susno Duadji, Pengacara Aep Ngaku Punya Bukti Kasus Vina Cirebon Pembunuhan

Pihak AEP kini memberikan perlawanan hingga menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terkait soal kasus pembunuhan Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kuasa Hukum Aep Rudiansyah, Pitra Romadoni (tengah). Pihak AEP kini memberikan perlawanan hingga menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terkait soal kasus pembunuhan Vina 

"Saya sudah terima tantangan Pak Susno tapi sampai saat ini tantangan saya belum disambunt oleh Pak Susno," kata Pitra Romadoni.

Menurutnya, Susno Duadji terlihat main-main dalam sayembara tersebut.

"Tapi saya melihat tidak ada keseriusan dari Pak Susno terkait tantangan dia itu. Saya terima tantangan dia," katanya lagi.

Bahkan ia pun menyindir Susno Duadji sudah seperti ibu-ibu yang sedang bergosip.

"Jadi kita ini sudah kayak emak-emak gosip lama-lama," katanya.

Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024)

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Susno Duadji Sentil Iptu Rudiana Somasi Dede Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu, Minta Segera Muncul

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved