Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Ungkap Fakta Baru di Sidang PK Saka Tatal Terkait Kasus Vina, Singgung TKP dan Bukti

Fakta baru diungkap mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Moch Krisna
youtube/Official iNews
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Dalam Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Kesaksian 

Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran

Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.

Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.

Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Masalah visum juga disorot oleh Azmi.

Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.

Ia pun menekankan betapa pentingnya mencari kebenaran meteriil dalam hukum pidana.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved