Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Ungkap Fakta Baru di Sidang PK Saka Tatal Terkait Kasus Vina, Singgung TKP dan Bukti

Fakta baru diungkap mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Moch Krisna
youtube/Official iNews
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Dalam Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Kesaksian 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru diungkap mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun Susno Duadji membeberkan soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Vina dan EKy tak ada yang jelas.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya melansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.

Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved