Berita Muba
Rumah Kadis PMD Muba di Palembang Digeledah, Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, 1 Innova Disita
Kali ini penggeledahan berlanjut pada rumah pribadi kepala Dinas PMD Muba tepatnya di Villa Gardena 4 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang,
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Usai melakukan penggeledahan di rumah kepala dinas dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Rabu (31/7/2024).
Kali ini penggeledahan berlanjut pada rumah pribadi kepala Dinas PMD Muba tepatnya di Villa Gardena 4 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Kamis (1/8/2024).
Penggeledahan lanjutan tersebut dalam tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba.
Pada penggeladahan tersebut dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari Muba yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M Fadli Habibi SH MH bersama sejumlah penyidik.
"Ya, hari ini kita telah melakukan penggeledahan pada rumah pribadi milik RC selaku Kepala Dinas PMD Muba. Penggeledahan sendiri berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB,"kata Fadli ketika dihubungi.
Lanjut dia, pada penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah berkas dan surat tanah pada kediaman RC.
"Kita meniyita 1 unit mobil Kijang Innova, 1 sertifikat tanah, dan sejumlah dokumen yang di sinyalir dalam tindak pidana korupsi aplikasi SANTAN. Saat ini kita dalam perjalanan menuju Sekayu,"tutupnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Kejari Sita Uang Rp 130 Juta dalam Kotak Sepatu Rumah Kadis PMD Muba
Baca juga: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Muba Ditangkap Polisi Bersama 51 Paket Sabu
Sebelumnya, Kajari Muba Roy Riyady SH MH mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.
"Kita sudah periksa 10 orang saksi pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan yang dilakukan satuan kerja PMD Muba, penyidik juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menaikan ke penyidikan," ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah di Muba Diguyur Hujan Seharian, BPBD Imbau Waspada Bahaya Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Remaja Putri di Muba Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Musi, Hanyut Sejauh 100 M |
![]() |
---|
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.