Berita Muba
Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Kejari Sita Uang Rp 130 Juta dalam Kotak Sepatu Rumah Kadis PMD Muba
Uang sebesar Rp 130 juta diamankan Tim Pidsus Kejari Muba dalam kotak sepatu di rumah dinas Kadis PMD Muba Richard Cahyadi.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG -- Uang sebesar Rp 130 juta diamankan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dalam kotak sepatu di rumah dinas Kadis PMD Muba Richard Cahyadi, Rabu (31/7/2024).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran Kejari di antaranya kediaman dinas Kepala Dinas PMD Muba Richard Chahyadi.
Setelah melakukan penggeledahan, Tim Pidsus mengamankan uang sebesar Rp130 Juta dari kamar di rumah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fafli Habibi mengatakan, uang sebesar Rp130 Juta tersebut ditemukan dalam kotak sepatu yang berada di kamar Rumdin Kadis PMD Muba Richard Chahyadi.
"Selain uang, ada juga dokumen-dokumen dan alat komunikasi yang turut kita sita," ujarnya.
Baca juga: Pesona Objek Wisata Air Terjun Curup Gunung Nyawe Lahat, Suguhkan Pemandangan Eksotis Keasrian Alam
Dalam penggeledahan ini pihaknya membagi 4 tim yang turun untuk menggeledah 4 titik.
Selain rumah dinas Richard, ada juga rumah dinas MZ yang berlokasi di Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
"Untuk di rumah dinas MZ kita juga menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Santan ini," bebernya.
Kemudian pihaknya menyasar Kantor PMD termasuk ruang kepala dinas PMD dan ruangan MZ dan RD. Lalu tambahan penggeledahan di ruang staf ahli.
"Untuk penggeledahan di kantor PMD, petugas menyita tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu unit laptop milik MZ, dan berkas dokumen terkait aplikasi Santan," terangnya.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.
"Kita sudah periksa 10 orang saksi pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan yang dilakukan satuan kerja PMD Muba, penyidik juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menaikan ke penyidikan," ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Mayat di Pinggir Jalan Desa Telang Muba Hebohkan Warga, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Kaca Kabin Pecah Operator Alat Berat Tewas Tenggelam Saat Bongkar Muat Batubara di Sungai Dawas Muba |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Muba Sebabkan 2 Jembatan Terdampak Longsor, Akses Kendaraan Terganggu |
![]() |
---|
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.