Berita Musi Banyuasin

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Muba Ditangkap Polisi Bersama 51 Paket Sabu

Alhasil pada Rabu (24/07/2024) pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis sabu. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Banyuasin
Ilham Lahiya ketika diamankan Satres Narkoba Polrea Muba karena memiliki narkoba jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ilham Lahiya (35) tampaknya kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah warga Dusun III Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muba.

Ilham kedapatan membawa sabu seberat 27,13 gram.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk tentang rumah seorang warga di Peninggalan yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Alhasil pada Rabu (24/07/2024) pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, pelaku Ilham yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di rumahnya adalah miliknya.

"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam," ujarnya.

Baca juga: Melaju di Jalan Menanjak, Bus vs Mobil Kecelakaan Adu Kambing di Muba, 2 Tewas, Sopir Bus Kabur

Baca juga: 444 Titik Hotspot Karhutla Sumsel Sepanjang Juli 2024, Terbanyak di Muba, 9 Helikopter Disiagakan

Setelah hasil penyelidikan, diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba.

Maka pada Rabu (24/07/2024) rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota polisi.

"Usai diperiksa rupanya benar di rumahnya ditemukan narkotika jenis saabu sebanyak 51 paket," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

"Dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah 1/3," tutup Zanzibar. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News


Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved