Pilkada OKU 2024

Rahmat Hidayat Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU OKU, Gantikan Ade Satria Dwi Putra yang Dicopot DKPP

Hal tersebut setelah DKPP mencopot Ade Satria Dwi Putra sebagai Ketua KPU OKU sebelumnya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Rahmat Hidayat Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU OKU, Gantikan Ade Satria Dwi Putra yang Dicopot DKPP 

TRIBUNSUMSEL.COM. BATURAJA - Menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kini, KPU OKU resmi menunjuk Rahmat Hidayat sebagai Plt Ketua KPU OKU.

Hal tersebut setelah DKPP mencopot Ade Satria Dwi Putra sebagai Ketua KPU OKU sebelumnya.

Diketahui Rahmat Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan.

Komisioner OKU, Jaka Irhamka yang dikonfirmasi Kami (1/8/2024) menjelaskan bahwa KPU OKU sudah melakukan rapat pleno dan menunjuk  Rahmat Hidayat menjadi Plt Ketua KPU sampai dengan diterimanya SK pemberhentian Ketua lama sebagai ketua.

Menurut Jaka, setelah SK pemberhentian ketua lama sudah ada, baru KPU OKU akan rapat pleno kembali untuk membahas pemilihan Ketua KPU OKU defenitif.

Baca juga: DKPP Copot Ade Satria Dwi Putra Sebagai Ketua KPU OKU, Intruksikan Rekapitulasi Diluar Pleno Resmi

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024, KPU OKU Timur Imbau Balonkada dan Masyarakat Patuhi Aturan Pemilu

Ade Satria Dwi Putra Dicopot

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ade Satria Dwi Putra.

Ade Satria Dwi Putra berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (24/7/2024).

Ade Satria Dwi Putra terbukti telah mengintruksikan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. 

DKPP menilai, tindakan Ade Satria Dwi Putra menimbulkan keributan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria Dwi Putra juga terbukti tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan keberatan dari Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi.

“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 48 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (9), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 32 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved