Kasus Vina Cirebon
Polres Cirebon Kota Disebut Buat Sendiri Peristiwa Pembunuhan Vina, Susno Duadji :Sangat Tidak Lazim
Polres Cirebon kota dinilai telah membuat sendiri peristiwa tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.Pasalnya Polres Sumber yang punya wilayah yu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Cirebon kota dinilai telah membuat sendiri peristiwa tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Pasalnya Polres Sumber yang punya wilayah yurisdiksi telah menyimpulkan tewasnya Vina-Eky karena kecelakaan tunggal.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
"Polres Cirebon Kota membuat sendiri, membuat sendiri ya suatu peristiwa, kalau Cirebon Kabupaten atau Polres Sumber, masyarakat setempat mengatakan sudah tuntas, tinggal Cirebon Kota, Cirebon kota itu Ciko," ucap Susno.
"Ciko ini tidak men-takeover, tidak diberi pelimpahan, tidak diberikan apa-apa, tapi dia adakan peristiwa sendiri, peristiwa yang mana gitu kan, kebetulan korbannya namanya sama, jadi inilah yang menjadi kita menjadi heboh hampir 3 bulan sampai dengan hari ini."
Oleh karena itu, Susno menilai apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota sangatlah tidak lazim. Sebab kasus tewasnya Vina-Eky sudah disimpulkan oleh Polres Cirebon atau Polres Sumber sebagai kecelakaan tunggal.

"Sangat tidak lazim, tidak lazim dan sebagainya dan sebagainya, wong kasusnya sudah tuntas kok ada kasus baru lagi atau ada perkara baru lagi, perkaranya yang di jembatan flyover sudah tuntas, nah sekarang di Cirebon Kota, Ciko, di Ciko buat perkara baru, perkara baru itu kebetulan korbannya sama, ini sangat tidak lazim selama saya jadi polisi," ujar Susno.
Selain itu, Susno juga menilai Polres Cirebon Kota atau Ciko tidak teliti dalam menerima laporan.
"Jadi ada yang membuat laporan, kemudian laporan itu diproses oleh Ciko diproses, kemudian dia kurang teliti. Kekurang telitiannya adalah di mana TKP-nya nah, kalau sudah tahu TKP-nya, kembali kepada hal yang mendasar dari penyidikan," kata Susno.
"Di pelajaran pertama di sekolah Polri terkait dengan penyidikan adalah tanyakan dulu peristiwanya apa, Nah seperti wajah apa setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti Apakah peristiwa itu betul ada kemudian baru sampai ke platnya siapa? Sebelum itu kembali lebih paling awal sendiri adalah locus delicti dan tempus delicti nya."tuturnya.
Tantang Purnawirawan
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tantang purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.
Pasalnya, Susno tetap bersikeras menyakini kasus Vina kecelakaan bukan pembunuhan.
Bahkan ia menantang purnawirawan apakah berani taruhan dengannya.
"Saya katakan tidak ada kasus, kalau ada kasus pembunuhan tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Polresta Cirebon TKP-nya, dan bisa dibuktikan dengan alat bukti sesuai pasal 84, dilengkapi alat bukti tak terbantahkan, saya bayar Rp10 juta, saya naikkan Rp 15 juta," katanya dikutip dari Nusantara TV, Sabtu (27/7/2024)
Menurutnya, hal itu harus dibuktikan dengan scientific crime investigation (SCI).
Ia pun bahkan siap membayar uang Rp15 juta jika bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.
"Kalau bisa buktikan saya bayar, bisa perlu setelah Rp 15 juta saya bayar lagi, pensiun saya dipotong," ungkapnya.
Sementara host Donny De Keizer, menyinggung soal adanya pensiunan Polri yang yakin bahwa kasus Vina adalah pembunuhan.
"Ada juga purnawirawan Polri yang yakin sekali bahwa ini adalah kasus, dan kami pernah wawancara," kata Donny.
Susno Dudji pun tertawa mendengar itu, dan langsung memberikan tantangan.
"Dia berani taruhan gak ?," tanya Susno Duadi sambil tertawa.
Namun menurut Donny, purnawirawan itu kini sudah tidak muncul lagi di publik.
Susno Duadji Siap Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Jika Polda Jabar Kesulitan, Tak Mau Kepolisian Malu (instagram/susno_duadji)
Tidak diketahui siapa purnawirawan Polri tersebut.
Susno Duadji juga menyinggung adanya purnawirawan Polri yang menyindir dirinya.
"Ada juga tapi polisi-polisi, yang pensiunan, yang kritisi saya, Susno itu apa sih ngomong kok gak bela polisi," kata Susno Duadji.
Menurutnya, pengertian mereka bahwa Susno Duadji seharusnya membela Polri dengan cara menutupi kesalahan.
"Saya bilang polisi itu rusak oleh oknum-oknum polisi di dalam yang melindungi kesalahan, termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi, yang dikatakan tidak bersalah padahal bersalah, padahal ini yang akan menjerumuskan polisi," tutur dia.
Untuk itu, Susno Duadji melindungi Polri dengan cara tidak menutupi kesalahan-kesalahan.
Susno tidak mau jika harus membenarkan kesalahan yang dilakukan oleh polisi.
"Kalau dalam organisasi itu, tubuh Polri sendiri tidak mau memperbaiki ini, kami terlarut di dalam lumpur kenikmatan yang menjerumuskan kami," tandas dia.
Sementara itu, ada dua purnawirawan Polisi lain yang diwawancara oleh Nusantara TV terkait kasus Vina.
Mereka adalah Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Keduanya sama-sama mempercayai kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh.
Bahkan jika PK Saka Tatal diterima, menurut dia, penyidik harus tetap mencari pembunuh yang sebenarnya.
"Kecuali nanti di PK putusan hakim dianulir, maka penyidikan yang dulu akan diulangi lagi penyidikannya," kata Aryanto Sutadi.
Bahkan ia masih meyakini kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.
"Berarti penydikannya harus diulang, karena ada orang mati dua itu, siapa yang membunuh, siapa yang ini kan gak jelas jadinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Tujuh di antaranya kini telah divonis penjara seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.
Terpidana divonis berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Susno Minta 7 Terpidana Dibebaskan
Susno prihatin dengan nasib ketujuh terpidana terlalu lama di hukum dan kehilangan masa depannya.
Kendati begitu, ia meminta untuk segera membebaskan para ketujuh terpidana.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024).
Sementara, mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.
Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Adapun ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.
Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.
Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.
Jenderal bintang tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.
Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada. Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya. Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.
Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.
"Enggak ada," katanya.
Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.
"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.
"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.
Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.
"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.
"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.
Selain itu, Susni mengungkapkan saksi Dede tidak pernah memberikan keterangan di depan pengadilan. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Susno, Dede juga tidak disumpah.
"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.
(*)
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.