Berita Ogan Komering Ilir

Modus Pinjam Motor Warga Ternyata Dijual, Pemuda di OKI Ditangkap Polisi

Nasib apes dialami oleh Andika (28) warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah kehilangan m

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Curanmor. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Winando Davinchi

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Nasib apes dialami oleh Andika (28) warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah kehilangan motor Honda Beat Street miliknya.

Dalam aksi penggelapan dilakukan seorang pemuda Wahyudi Hidayat alias Yudi (26) yang tercatat warga Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso menyebut kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (3/7/2024) silam.

"Saat itulah Yudi mendatangi rumah korban dengan alasan ingin memperbaiki motor milik Sudarta (53) yang merupakan orang tua pelaku. Karena korban sedang sibuk, jadi diarahkan pelaku untuk memperbaiki motor itu di bengkel berada diseberang rumah korban," kata Budhi sewaktu dikonfirmasi pada Kamis (1/8/2024) sore.

Pasca meletakkan motor di bengkel tersebut, pelaku kembali mendatangi korban dengan maksud ingin meminjam motor.

Saat itu, pelaku beralasan kembali ke rumahnya untuk mengambil alat motornya.

"Pelaku mengatakan kepada korban meminjam motor sebentar. Namun pelaku tidak pernah kembali ke rumah, melainkan langsung menuju ke Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan untuk menjual motor milik korban," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Tulung Selapan. Sehingga kepolisian segera lakukan penyelidikan.

Tepat hari Senin (29/7/2024) sekira jam 02.30 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang pelaku tersebut.

Setiba di rumah pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku hingga diamankan.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku menjelaskan bahwa motor korban telah dijualnya ke seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 5 juta," ungkap dia.

Mendapat informasi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah Desa Pulau Layang.

Masih kata dia, setiba dilokasi pria yang membeli motor tak ditemukan, namun polisi berhasil dapati motor korban.

"Selanjutnya, pelaku Yudi berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat Street dan 1 lembar STNK diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved