Berita Viral

Hamil 4 Bulan, Polisi Tetap Tahan Influencer Parenting Meita Irianty Gegara Kasus Penganiayaan Anak

Meita Irianty Influencer Parenting kini tetap ditahan di Polres Metro Depok meski tengah mengandung empat bulan.

Youtube Kompas TV
Meita Irianty Influencer Parenting kini tetap ditahan di Polres Metro Depok meski tengah mengandung empat bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meita Irianty Influencer Parenting kini tetap ditahan di Polres Metro Depok meski tengah mengandung empat bulan.

Pemilik Daycare ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan).

"Ya, kami tahan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

Meski dalam kondisi mengandung, Meita tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujar Arya.

Jika ada masalah di tengah pemeriksaan dan penahanan, polisi akan membawa Meita ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kalau pun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan," tegas Arya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, Meita tengah hamil empat bulan.

"Lagi hamil muda, sudah empat bulan,” ujar Suardi, Kamis.

Baca juga: Sosok Guru Daycare Bongkar Penganiayaan Meita Irianty Pada 2 Balita, Rela Dipecat

Terancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya Meita disangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana meluruskan opini masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, yang menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024)

Meita Irianty Influencer Parenting Tak Mau Minta Maaf ke Korban Penganiayaan, Bungkam Depan Wartawan
Meita Irianty Influencer Parenting Tak Mau Minta Maaf ke Korban Penganiayaan, Bungkam Depan Wartawan (youtube/KOMPASTV)

"Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” tambah dia.

Untuk diketahui, polisi menangkap Meita Irianty di rumahnya pada Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Nasib Bayi 9 Bulan Dibanting Meita Irianty Influencer Parenting, Diduga Alami Dislokasi Tulang Kaki

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved