Berita Viral
Hamil 4 Bulan, Polisi Tetap Tahan Influencer Parenting Meita Irianty Gegara Kasus Penganiayaan Anak
Meita Irianty Influencer Parenting kini tetap ditahan di Polres Metro Depok meski tengah mengandung empat bulan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Meita Irianty Influencer Parenting kini tetap ditahan di Polres Metro Depok meski tengah mengandung empat bulan.
Pemilik Daycare ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan).
"Ya, kami tahan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). Dikutip dari Kompas.com
Meski dalam kondisi mengandung, Meita tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujar Arya.
Jika ada masalah di tengah pemeriksaan dan penahanan, polisi akan membawa Meita ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kalau pun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan," tegas Arya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, Meita tengah hamil empat bulan.
"Lagi hamil muda, sudah empat bulan,” ujar Suardi, Kamis.
Baca juga: Sosok Guru Daycare Bongkar Penganiayaan Meita Irianty Pada 2 Balita, Rela Dipecat
Terancam Penjara 5 Tahun
Atas perbuatannya Meita disangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana meluruskan opini masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, yang menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).
"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024)

"Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” tambah dia.
Untuk diketahui, polisi menangkap Meita Irianty di rumahnya pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Nasib Bayi 9 Bulan Dibanting Meita Irianty Influencer Parenting, Diduga Alami Dislokasi Tulang Kaki
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.