Berita Ogan Ilir
MUI Ogan Ilir Tegaskan Aborsi Hanya Boleh Pada Korban Rudapaksa, Usia Kandungan Dibawah 4 Bulan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir menyebut bahwa fatwa mengenai aborsi ini sudah dikeluarkan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan turunan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Seperti diketahui, pada Undang Undang Kesehatan tersebut, salah satunya mengatur soal aborsi.
Pada Pasal 60 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, terdapat pengecualian ancaman pidana penjara terhadap tindakan aborsi.
Yakni yang pertama, kehamilan didasari karena calon ibu merupakan korban dari tindak pemerkosaan dan tindakan aborsi diperbolehkan jika usia kehamilan masih muda.
Kedua, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janin dan calon ibu terkait dengan penyakit genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki serta dapat mempersulit bayi jika dilahirkan.
Aturan dari pemerintah ini telah sampai kepada masyarakat Ogan Ilir di Sumatera Selatan.
Baca juga: 5 Bulan Sering Mondar-Mandir, ODGJ Asal Banyuasin Tewas di Pos Jaga Desa Mekar Sari Ogan Ilir
Baca juga: Petani di Ogan Ilir Panen Jagung, Tak Hanya Buah, Daunnya Juga Laris Manis Diburu Peternak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir menyebut bahwa fatwa mengenai aborsi ini sudah dikeluarkan.
"Aborsi karena kasus pemerkosaan dibolehkan," kata Ketua MUI Ogan Ilir, Nur Hasan dihubungi via telepon, Rabu (31/7/2024).
Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang aborsi kasus pemerkosaan.
Namun Nur Hasan menggarisbawahi bahwa korban pemerkosaan hanya boleh melakukan aborsi saat kandungan masih muda.
"Aborsi (korban pemerkosaan) hanya boleh dilakukan saat janin belum bernyawa. Itu usia kandungan di bawah 4 bulan," terang Nur Hasan.
Dijelaskannya, Undang Undang Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya berdasarkan petunjuk dari MUI.
Dasar yang menjadi fatwa MUI yakni mencegah ketidakjelasan status keturunan korban pemerkosaan.
Kemudian demi menghindari korban pemerkosaan dari beban psikologi.
"Sekali lagi, aborsi hanya boleh bagi korban pemerkosaan yang usia kandungannya masih muda. Tapi kalau hamil karena zina, bukan pemerkosaan, ya dilarang," jelas Nur Hasan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.