Berita Palembang
IDI Palembang Jelaskan Dampak Aborsi Baik Secara Medis Atau Sosial, Pasien Perlu Diedukasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Aturan aborsi juga diatur dalam turunan undang-undang tersebut.
Ketua IDI Palembang Zulkhair Ali, mengatakan aborsi bisa dilakukan karena alasan medis dan sosial dan dilakukan secara legal di tempat yang sesuai prosedur dan ditangani oleh dokter khusus yakni dokter spesialis kandungan.
Aborsi dengan alasan sosial misal korban hamil karena diperkosa atau korban kekerasan seksual maka akan diikutkan dalam sidang etik yang berisikan dokter, ulama,
Sebelum aborsi dilakukan maka aborsi bisa dilakukan oleh dokter kompeten biasanya ahli kebidanan dan kandungan SpOG dan biasanya kondisi diluar kondisi medis, atau kondisi sosial oleh dokter yang bersangkutan akan disidangkan di komite medik.
Akan ada ahli hukum dan agama dan secara dibahas secara tuntas dalam sidang komite etik tersebut.
"Pengalaman saya beberapa kali di RSMH aborsi tidak mudah dilakukan karena pasien harus diedukasi dulu sebab sebelum diaborsi harus sesuai prosedur dan indikasinya," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: MUI Ogan Ilir Tegaskan Aborsi Hanya Boleh Pada Korban Rudapaksa, Usia Kandungan Dibawah 4 Bulan
Baca juga: Kejari Ogan Ilir Persiapkan Berkas Perkara Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Untuk Segera Disidang
Dia menjelaskan edukasi ini yakni ahli agama akan menjelaskan aborsi dari sisi hukum agama apa dampaknya nanti, begitu juga dari sisi medis, calon ibu yang akan melakukan aborsi akan diberikan penjelasan mengenai dampaknya nanti.
Sehingga putusan akhir nanti akan ditentukan oleh calon pasien dan keluarganya apakah akan lanjut tetap aborsi atau tidak.
"Khusus aborsi karena alasan sosial akan dilihat lebih dulu apakah sudah diatur dalam UU atau tidak, jika sudah sesuai dan calon pasien setuju maka akan dilakukan tindak, jika tidak atau aturannya belum ada tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara prosedur aborsi jika berdasarkan alasan medis lebih mudah prosedurnya karena dokter tahu.
Misalnya alasan medis bayi yang dikandung akan lahir cacat atau membahayakan ibu bayi jika kehamilan diteruskan, namun hasil apakah akan tetap mempertahankan janin tersebut atau tidak tergantung dari pasien dan keluarganya.
Disinggung banyak alasan aborsi ilegal karena alasan biaya aborsi legal akan jauh lebih mahal dibanding aborsi ilegal karena banyak dijual dipasaran, Zulkhair menjelaskan bisa saja aborsi legal lebih murah karena bisa menggunakan BPJS.
"Justru aborsi ilegal ini yang biasanya mahal karena yang mau aborsi membayar mahal berapa saja asal bisa menggugurkan kandungan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Puja Travel & Pos Indonesia Tawarkan Umroh Mudah, Berangkat Dulu Bayar Nanti, Cicilan Hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Giri Ramanda Pastikan Terima Keputusan Megawati |
![]() |
---|
Ribut Karena Berebut Wanita, Pria di Palembang Luka Serius Usai Dibacok 2 Pelaku, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Putuskan Rekomendasi Inspektorat Soal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Pasar 16 Ilir |
![]() |
---|
Ada Jam Buka-Tutup, Jalan Sako Baru Palembang Diportal 2 Arah, Cuma Truk Berstiker Khusus Bisa Lewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.