Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Persiapkan Berkas Perkara Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Untuk Segera Disidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini sedang mempersiapkan berkas perkara kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk disidangkan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini sedang mempersiapkan berkas perkara kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk disidangkan.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Pidum Andriyanto mengatakan, kasus aborsi yang memakan korban jiwa ini sudah masuk ke tahap 2.
"Kasus aborsi (mahasiswi Unsri) sudah masuk tahap 2," kata Andriyanto kepada wartawan di Indralaya, Kamis (14/3/2024).
Kejari Ogan Ilir pun memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi dan pemberkasan hukum kasus aborsi tersebut.
Baca juga: Pencuri di Ogan Ilir Disebut Punya Ilmu Pembungkam, Bawa 3 Motor Dalam Semalam, Polisi Buka Suara
Andriyanto mengungkapkan bahwa penyidik akan melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan, sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini tersangka mulai ditahan di Lapas Tanjung Raja selama 20 hari ke depan. Jadwal sidangnya paling cepat bisa sebelum Lebaran," ujar Andriyanto.
Seperti diketahui, tersangka pada perkara ini adalah Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Unsri yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah diwawancarai terpisah.
Sebanyak 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta itu dibeli tersangka secara online, dengan dalih memerlukan obat pelangsing.
"Korban menghembuskan nafas terakhir saat berada di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya," terang Hermansyah.
Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.
"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.
Tersangka Diat dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," terang Hermansyah.
Balita di Ogan Ilir Nyaris Tewas, Tenggelam di Parit Bekas Galian, Diselamatkan Pemancing |
![]() |
---|
Jadwal Job Fair di Ogan Ilir, Ada 19 Perusahaan yang Bakal Ikut, Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Hadirkan Program Jalitrans, Kejari Ogan Ilir Siap Bantu Tuntaskan Permasalahan Warga Transmigran |
![]() |
---|
Sempat Buron Selama Sepekan, Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Ditangkap saat Tertidur Pulas |
![]() |
---|
ART di Ogan Ilir Curi Gelang Emas Senilai Rp 20 Juta, Urung Dipenjara Karena Dimaafkan Majikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.