Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Persiapkan Berkas Perkara Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Untuk Segera Disidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini sedang mempersiapkan berkas perkara kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk disidangkan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini sedang mempersiapkan berkas perkara kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk disidangkan.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Pidum Andriyanto mengatakan, kasus aborsi yang memakan korban jiwa ini sudah masuk ke tahap 2.
"Kasus aborsi (mahasiswi Unsri) sudah masuk tahap 2," kata Andriyanto kepada wartawan di Indralaya, Kamis (14/3/2024).
Kejari Ogan Ilir pun memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi dan pemberkasan hukum kasus aborsi tersebut.
Baca juga: Pencuri di Ogan Ilir Disebut Punya Ilmu Pembungkam, Bawa 3 Motor Dalam Semalam, Polisi Buka Suara
Andriyanto mengungkapkan bahwa penyidik akan melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan, sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini tersangka mulai ditahan di Lapas Tanjung Raja selama 20 hari ke depan. Jadwal sidangnya paling cepat bisa sebelum Lebaran," ujar Andriyanto.
Seperti diketahui, tersangka pada perkara ini adalah Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Unsri yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah diwawancarai terpisah.
Sebanyak 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta itu dibeli tersangka secara online, dengan dalih memerlukan obat pelangsing.
"Korban menghembuskan nafas terakhir saat berada di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya," terang Hermansyah.
Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.
"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.
Tersangka Diat dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," terang Hermansyah.
3 Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Libatkan Kendaraan Muatan, Salah Satu Korban Tewas Masih Pelajar |
![]() |
---|
Arus Deras Air Akibat Hujan, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing & Berenang di Sungai Ogan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Baru Pulang Shalat Subuh di Masjid, Lansia Tewas Ditabrak Truk Box |
![]() |
---|
Warga Resah, Jembatan Penghubung di Kandis Ogan Ilir Terancam Ambruk, Pemkab Janji Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan, 2 Pengemudi di Ogan Ilir Saling Lapor, Sama-sama Alami Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.