Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Yakin Vina & Eky Korban Pembunuhan, Tergerak Cari Keadilan Usai Lihat Korban

Iptu Rudiana menyakinkan penyebab kematian Eky dan Vina pembunuhan karena melihat luka ditubuh korban.

|
Youtube Official iNews
Iptu Rudiana (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Pitra (kanan) yakini Eky dan Vina korban pembunuhan. 

Sementara berbeda dengan Susno Duadji yang menyakin Eky dan Vina korban kecelakaan.

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut bakal memberikan hadiah sebesar Rp 10 juta seperti janji sayembara yang dibuatnya, jika Iptu Rudiana bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Dalam tayangan Youtube Kompas TV pada Minggu (28/7/2024), pensiunan Jenderal ini meyakini kasus Vina sebagai kecelakaan tunggal.

Vina dan Eky yang diputus pengadilan tewas karena dibunuh 11 pemuda di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, bagi Susno tak terbukti.

Ia melanjutkan, tak ada bukti ilmiah yang benar-benar bisa menunjukkan adanya pembunuhan.

Penangkapan delapan pelaku dan penetapan tiga daftar pencarian orang itu pun, disebut Susno, hanya berdasarkan kesaksian sesat Aep.

Kemudian, ia menjelaskan jika sayembara ini salah satunya dibuatnya untuk menyindir kinerja penyidik.

"Jadi tujuannya untuk supaya orang lebih yakin bahwa ini kalau diusut pembunuhan tak akan terungkap-ungkap sampai capek. Kenapa tidak terungkap-ungkap peristiwanya? Tidak ada kenapa? dikatakan pembunuhan karena berdasarkan saksi Aep, saksi Dede, saksi Rudiana, saksi Melmel dan dia tidak melihat langsung pembunuhan itu, dia tidak melihat langsung pemerkosaan itu," jelasnya.

Sehingga bila kubu Iptu Rudiana bisa membuktikan maka ia akan memberikan hadiah.

"Boleh saja boleh dia mengatakan masih ada kasus ini bahkan saya beri hadiah kalau dia bisa buktikan. Jangan tidak ikut lomba loh, boleh ikut lomba, tapi kalau dia mengatakan itu pak putusan pengadilan, justru putusan pengadilan itu yang saya persoalkan salah. Kenapa? Karena memang ngga ada kasusnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved