Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Tak Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Singgung Tak Berguna: Tak Ada Novum yang Kuat

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Ramadoni mengungkap alasan kliennya enggan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, singgung bukti..

youtube/Official iNews
Iptu Rudiana 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana mengungkap alasan kliennya enggan hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Menurutnya, Iptu Rudiana memilih tak hadir karena seolah tak berguna lantaran tidak adanya novum yang kuat untuk mengungkap kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

Baca juga: Kecurigaan Muchtar Effedi Kuasa Hukum Pegi Ragu Soal Waktu Pembunuhan Vina, Terjadi Cuma 12 Menit

"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024) dilansir dari

Iptu Rudiana diduga terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan putranya, Eky ternyata berdampak kepada anaknya di rumah maupun di sekolah
Iptu Rudiana diduga terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan putranya, Eky ternyata berdampak kepada anaknya di rumah maupun di sekolah (Youtube tvOnenews)

Selain itu Iptu Rudiana juga mengetahui soal PU menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Diantara novum yang ditolak yakni foto jenazah korban dan juga video kesaksian dari Dede Riswanto dan Liga Akbar yang menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.

Kemudian sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal bakal dilanjutkan pada hari ini, Selasa (30/7/2024) dengan mendatangkan 9 saksi.

"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.


Reaksi Susno Duadji

Menanggapi hal itu, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji sebelumnya tegas menyarankan agar ayah Eky itu hadir di sidang PK.

Tujuannya tak lain yakni untuk mengklarifikasi kebenaran dalam kasus Vina Cirebon.

"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dalam Youtube Kompas TV.

Apabila apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini dengan memberikan penjelasan di sidang PK.

"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.

Baca juga: Sidang PK ke-3 Saka Tatal Hadirkan 5 Saksi, Jawaban Susno Duadji Diminta jadi Ahli

Baca juga: Eks Wakapolri Sebut Nasib Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016 Bisa Dipecat Tidak Hormat

Di sini, Susno Duadji turut memposisikan diri sebagai Iptu Rudiana.

Kata dia, jika dirinya berada di posisi Iptu Rudiana maka akan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Saya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak. Saya sendiri seandainya menghadapi problem begitu, saya akan hadir akan jelaskan," imbuhnya.

Kendati demikian, ia menghargai keputusan Iptu Rudiana yang tidak akan hadir di sidang tersebut.

"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir," lanjutnya.

 

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli

Kuasa Hukum Saka Tatal menyiapkan eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali untuk memulihkan nama baiknya terkait kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga itu sempat tertawa saat diminta menanggapi hal tersebut.

Susno Duadji mengaku akan hadir dalam sidang tersebut. Namun, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Ahli apa saya, nanti dipersoalkan lagi oleh si pensiunan itu..ha..ha..ha..ahli nujum," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Senin (29/7/2024) kemarin.

Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti
Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Karena Tak Ada Bukti (youtube/Intens Investigasi)

Susno menuturkan hingga kini baru sebatas informasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebagai ahli di Sidang PK Saka Tatal.

Ia mengaku tidak mau menghadiri sidang bila hanya sebatas informasi. "Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno.

Tetapi, kata Susno, bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.

Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Saya kan dipertanyakan status saya sebagai apa, sebagai saksi biasa atau ahli, supaya saya persiapan sekarang, kalau perlu daftar pertanyaan pun dikirim ke saya," katanya.

Selain itu, Susno menyampaikan rencananya saat menjadi ahli di persidangan. Ia juga akan bertanya kepada hakim mengenai kasus dalam sidang tersebut.

"Kan ahli atau saksi orang yang duduk di depan kan bisa bertanya. Ditanya sehat, bersedia jadi saksi, bersedia disumpah. Habis bertanya, saya bertanya juga dalam kasus apa?" tanya Susno.

"Kalau kasus pembunuhan, Pembunuhan dimana? mana kasusnya, boleh kan saya nanya begitu agar tidak memberikan keterangan yang salah," sambung Susno.

Bila hakim menjelaskan bahwa dirinya menhadi ahli dalam kasus pembunuhan maka Susno akan bertanya sosok yang dibunuh.

Kemudian, ia juga bertanya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.

"Kan bebas orang bertanya, saya tanyakan, saya tidak tanyakan pribadi jaksa, hakim lahir dimana?a anaknya berapa, saya tanyakan kasus ini, ini yang mana?" kata Susno.

"Pembunuhan Vina dan Eky dimana dia dibunuh, kalau di jembatan itu yuridiksinya pengadilan kabupaten, anda salah," sambungnya.

Disisi lain, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved