Berita Citraland
Pemerintah Bebaskan Pajak Melalui PPN DTP
pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyerapan sektor perumahan melalui insentif
2. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK Nomor 120 Tahun 2023, tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Baca juga: Pengunjung Wahana Permainan di G Walk Citraland Palembang Membludak, Bahkan Rela Antre
Baca juga: CitraLand Palembang Kembangkan Kawasan Terbuka Untuk Komunitas
Insentif PPN DTP Berlanjut Sampai Akhir Tahun 2024
Kemudahan insentif Pajak Pertamabahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian hunian di bawah harga Rp2 miliar berakhir pada Juni 2024. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembelian hunian yang telah digulirkan pemerintah sejak akhir 2023 tersebut. “PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 2024,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartanto belum lama ini di Jakarta. Setelah Juni 2024, kata Airlangga, PPN DTP berlanjut diberikan sebesar 50 persen.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67 persen dan konstruksi turun 2,7 persen. Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16 persen terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Adapun, aturan PPN DTP di berikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.
Berdasarkan ketentuan pemberian insentif PPN DTP terbagi dalam dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk itu jangan sampai tidak dimanfaatkan kemudahan yang telah digulirkan pemerintah,” kata Airlanga.
Insentif PPN DTP Diperpanjang 2025, Membantu Masyarakat Ekonomi Kelas Menengah |
![]() |
---|
CitraLand Palembang Gelar Berbagai Lomba Menarik, Sambut HUT Ke- 7 Tahun |
![]() |
---|
Night Fun Run CitraLand Palembang Digelar 14 Desember 2024, Ada Berbagai Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Sambut HUT ke 7, Citraland Palembang Gelar Berbagai Event Spesial |
![]() |
---|
Citraland Kenalkan Rumah The Lexington Tipe Paling Premium, Harga Mulai Rp 6,3 Miliar |
![]() |
---|