Berita Citraland

Insentif PPN DTP Diperpanjang 2025, Membantu Masyarakat Ekonomi Kelas Menengah

Perpanjangan PPN DTP 2025 membantu masyarakat memiliki rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi citraland
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen  atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15  Februari 2025, maka PPN yang harus di  tanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Baca juga: CitraLand Palembang Gelar Berbagai Lomba Menarik, Sambut HUT Ke- 7 Tahun

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dan dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

#Momentum Setelah Lebaran Waktu Yang Tepat Memiliki Rumah Baru

Momentum setelah Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk membeli rumah baru.

Pergerakan pasar properti pada periode ini diperkirakan melaju secara positif, meskipun cenderung landai.

Selain itu, ada beberapa waktu lain yang juga dikenal sebagai musim sepi pembeli, sehingga harga rumah lebih murah.

Waktu-waktu tersebut di antaranya: masa pandemi, setelah lebaran, menjelang akhir tahun, dan di bulan ramadan lalu. Setelah lebaran masyarakat mayoritas belum terlalu fokus terhadap pasar properti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved