Maling di Posko KKN Musi Rawas Ditangkap

Fakta 2 Posko KKN yang Disatroni Maling di Musi Rawas, Ternyata Pelakunya Berbeda, Orang Kampung

Dua posko KKN di Kecamatan Selangit Musi Rawas yang dibobol oleh maling ternyata dilakukan oleh orang berbeda.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi ketika memimpin pres release ungkap kasus pencurian di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dua posko KKN di Kecamatan Selangit Musi Rawas yang dibobol oleh maling ternyata dilakukan oleh orang berbeda.

Hal tersebut terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku pembobolan posko KKN tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi mengingatkan kepada pelaku pembobol posko KKN Mahasiswa di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit yang masih buron untuk menyerahkan diri atau ditindak tegas. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membekuk 1 tersangka pembobol posko KKN Mahasiswa Universitas Bina Insan (Univ BI), sedangkan satu tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran.

Selain mengejar satu pelaku yang masih buron.

Polisi juga masih mengejar pelaku pembobolan posko KKN yang di lokasi berbeda.

Menurutnya, tersangka yang berhasil dibekuk adalah Jingga, remaja berusia 19 tahun warga Kampung 5 Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit. Sedangkan rekannya yang buron adalah SN (19) yang juga warga Desa Muara Nilau.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, aksi pencurian di posko KKN mahasiswa Univ BI Lubuklinggau di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, dilakukan oleh 2 orang.

"Dua orang pelakunya, 1 pelaku diamankan yakni Jingga (19) dan 1 pelaku berinisial S (19) masih buron," kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi dalam pres releasenya pada Senin (29/07/2024).

Baca juga: Breaking News: Maling di Posko KKN Selangit Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Pelaku Warga Setempat

Baca juga: Hobi Miras dan Orgen Tunggal Alasan Jingga Maling di Posko KKN Selangit Musi Rawas Dekat Rumahnya

Tersangka Jingga, diamankan di depan rumah seorang warga di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit pada Minggu (28/07/2024) sekira pukul 02.30 Wib. Sedangkan tersangka S, saat dilakukan pengerebekan di rumahnya tidak ada di rumahnya.

"Kami akan kejar. Saya himbau kepada keluarga tersangka S, karena keluarganya sudah kami datangi agar menyerahkan S secara koperatif, apabila tidak maka kami akan tindak dengan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak pernah main-main untuk tindak pidana, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ada sesuatu hal yang melanggar norma hukum, norma agama dan normal sosial di masyarakat.

Dijelaskan Kapolres, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka sedang pesta di orgen tunggal.

Namun, karena tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras (Miras), akhirnya keduanya bersekongkol untuk melakukan aksi pencurian

"Mereka bersekongkol dan melihat peluang ada di Kantor Desa, dan tersangka ini paham ada mahasiswa KKN," ucap Kapolres.

Saat hendak melakukan aksinya, namun ternyata masih ada mahasiswa yang belum tidur.

Hingga akhirnya, kedua tersangka menunggu sampai dengan pukul 02.30 Wib.

Kemudian, saat tiba di Kantor Desa, tersangka melihat jendela yang tidak terkunci rapat, kemudian tersangka masuk dan mengambil 5 unit handphone milik mahasiswa. 

"Tersangka Jingga ini berperan memegangi jendela dan tersangka S yang masuk untuk mengambil handphone," ucap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, kedua tersangka yang takut ketahuan, maka tersangka mengubur handphone hasil curiannya, baru kemudian harinya diambil.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2, karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Kemudian, untuk kejadian di Desa Taba Tengah, Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah tersangkanya sama atau berbeda.

"Di Desa Taba Tengah ini agak lucu, karena barang bukti itu disimpan di suatu tempat dan sekarang berhasil ditemukan. Ini masih kita dalami," jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta, agar mahasiswa yang menjadi korban pencurian di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

"Karena awalnya tidak dilaporkan. Saya minta di laporkan, agar bisa di proses hukum pidananya," pungkas Kasat.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved